Kabupaten Malang

Aset Pemkab Malang Eks Tanah Bengkok Desa Dampit Diduga Susut 3,7 Ha, Temuan dari Hearing DPRD

Tak tanggung-tanggung, luasan lahan aset Pemkab yang 'hilang' dari temuan penyusutan itu mencapai 3,7 hektar.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
USUT ASET - Rapat di gedung dewan, antara anggota Komisi II dengan BKAD, DPMD, Bapenda, Selasa (28/10/2025), membahas aset Pemkab Malang seluas 57,7 Ha, yang tak dikelola dengan baik 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Aset lahan milik Pemkab Malang, yang diperoleh dari bekas tanah bengkok Desa Dampit, Kecamatan Dampit diduga menyusut.

Tak tanggung-tanggung, luasan lahan aset Pemkab yang 'hilang' dari temuan penyusutan itu mencapai 3,7 hektar.

Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Malang Dalami Dugaan Pemkab Abai Potensi PAD Rp 8 Miliar Aset Lahan Dampit

Dugaan penyusutan aset Pemkab Malang itu ditemukan saat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang melakukan hearing bersama tiga OPD di gedung dewan, Selasa (28/10/2025) sore .

Penyusutan aset ini jadi temuan mengejutkan mengingat hearing yang dilakukan semula bertujuan untuk mengungkap dugaan kesalahan pengelolaan aset dari lahan eks bengkok desa Dampit.

Untuk diketahui, data di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), lahan eks bengkok desa Dampit itu seluas 57,7 hektare (Ha). 

Namun, tujuh tahun tak diurus oleh Pemkab Malang dan dibiarkan digarap 'liar' oleh petani bercampur dengan mantan perangkat desa setempat, dan tuan tanah, kini luas lahan jadi tinggal 54 hektare (Ha). 

"Iya, kami kaget kok, kok bisa 'hilang' sekitar 3,7 hektare (Ha). Itu sesuai data di bagian aset BKAD," ungkap H Ali Murtadlo atau Gus Tado, ketua Komisi II, Rabu (29/10/2025).

Makanya, Gus Tado, panggilan Ali Murtadlo, berencana akan menuntaskan kasus itu karena itu aset Pemkab Malang sehingga harus ditemukan. 

Bukan cuma itu, anggota dewan tiga periode dari PKB ini juga menemukan dugaan kesalahan pengelolaan aset.

Sebab, aset yang tersebar di empat desa itu tak diurus dengan baik sehingga Pemkab Malang kehilangan potensi PAD selama tujuh tahun yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 8,1 miliar. 

"Bukan cuma tak ada setoran PAD namun pajak ke Bapenda juga tak ada selama ini, sehingga harus kita tertibkan," ungkap Gus Tado, yang dijagokan para ketua PAC PKB untuk jadi ketua partainya.

M Ukasyah Ali, anggota Komisi II menyatakan, eks tanah bengkok seluas 57,7 Ha itu tak semuanya berupa lahan produktif. 

Itu ada sekitar 9 Ha, yang berada di lereng gunung, dengan tersebar di dua desa, yakni Desa Baturetno, dan Srimulyo. 

Itu memang digarap oleh petani namun hasilnya tak seberapa karena airnya sulit.

"Termasuk, dua lapangan sepak bola juga masuk bekas tanah bengkok itu. Yakni, stadion Dampit dan lapangan sepak bola Polaman," ungkap anggota dewan dari Gerindra ini.

Baca juga: Pemkab Malang Kehilangan Potensi PAD Senilai Rp 8 Miliar, Imbas Aset di Dampit Tak Diurus Maksimal

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved