Kabar Tulungagung
Modus Sales Rokok Ilegal, Dikontrakkan Gudang Hingga Jualan Wilayah Pinggiran Tulungagung
Rokok tanpa pita cukai ini wilayah pemasaran di pinggiran kota. Harapannya aksi itu tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai maupun penegak hukum.
Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejari Tulungagung telah memusnahkan 127.000 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Semua rokok itu adalah milik dari Solihun, seorang sales yang beroperasi di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.
Menurut Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat, Solihun sudah dihukum selama satu tahun enam bulan, dan denda Rp 90 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jumlah denda ini dua kali lipat, dihitung dari kerugian negara karena tidak adanya pita cukai di setiap bungkus rokok yang ditemukan.
"Terpidana ini mengaku tidak tahu siapa yang memasok barang untuknya. Karena dia direkrut oleh orang yang tidak dikenalnya," terang Rahmat, Rabu (26/12/2018).
Lanjur Rahmat, Solihun disewakan rumah untuk gudang 12 rokok. Setiap hari Solihun memasarkan rokok tanpa pita cukai ini di wilayah pinggiran kota. Harapannya aksi ini tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai maupun penegak hukum.
"Begitu barangnya habis, dia dikirimi lagi. Tapi rokok yang dijualnya kemudian diketahui oleh pihak Bea Cukai," sambung Rahmat.
Dalam proses hukum, Solihun menjadi pelaku tunggal. Namun kepada produsen rokok asal Malang dan Blitar ini, juga dikenakan proses hukum.
"Kalau produsennya yang memproses pihak Bea Cukai. Kami hanya memproses perkara yang dilimpahkan dari Bea Cukai," pungkas Rahmat.