Kabar Sidoarjo

Eksekusi Terhadap Vigit Waluyo Hanya Diketahui Kajari Dan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo

Vigit Wuyo yang Mantan Manager Deltras Sidoarjo telah dijatuhi hukuman bersalah oleh Mahkamah Agung hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara

Penulis: M Taufik | Editor: Achmad Amru Muiz
Suryamalang.com/M Taufik
Kajari Sidoarjo bersama para kasinya saat menyampaikan proses eksekusi terhadap Vigit Waluyo, Senin (31/12/2018). 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Eksekusi terhadap Vigit Waluyo, terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar pada 2010 silam, ternyata tidak banyak yang tahu.

Proses penyerahaan diri Vigit ke Kejari Sidoarjo, 28 Desember pukul 20.00 WIB, hanya diketahui oleh Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka SH dan Kasi Pidsus Adi Haesanto SH.

"Hanya saya dan satu kasi yang tahu. Dan baru hari ini lainnya tahu," ujar Budi Handaka kepada Suryamalang.com, Senin (31/12/2018).

Setelah diperiksa di kejari, Vigit langsung dijebloskan ke Lapas Sidoarjo. Setelah itu, Kajari langsung ke Jakarta, ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan hal ini.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Khalid SH mengakui baru tahu tentang Vigit Waluyo menyerahkan diri. "Sama dengan teman wartawan, saya juga baru tahu," jawabnya.

Dalam kasus ini, Vigit Wuyo yang Mantan Manager Deltras Sidoarjo telah dijatuhi hukuman bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Selain Vigit, mantan Dirut PDAM Delta Tirta, Djayadi divonis bersalah.

Djayadi sudah dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo pada awal 2017 dan menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Kini, giliran Vigit yang bakal menjalani hukuman setelah menyerahkan diri. "Salinan putusan itu sudah diterima Kejari Sidoarjo pada pertengahan tahun lalu," kata Idham.

Disebutnya, Kejari telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Vigit Waluyo pada bulan Juni 2018 lalu. "Beberapa waktu setelah menerima salinan kasasi juga pernah diterbitkan surat DPO. Ada beberapa kali surat DPO diterbitkan," katanya.

Disebutnya, Tim Kejari Sidoarjo juga mencari informasi dan memburu terpidana yang sempat divonis bebas pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT), namun terbukti bersalah di tingkat Kasasi itu.

Nama Vigit Waluyo belakangan kembali santer diperbincangkan. Sebab, terpidana yang sempat tinggal di perumahan Pondok Jati Blok AJ- 16 Kecamatan Buduran Sidoarjo itu disebut Bambang Suryo, sebagai salah satu dalang pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.

Bambang yang sebelumnya sebagai runner atau pengatur skor mengaku sudah tobat dan ingin membongkar sindikat pengaturan skor. Secara terbuka dia menyebut Vigit Waluyo sebagai pelaku mafia sepakbola Indonesia.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved