Tulungagung

DAFTAR 5 Kades Koruptor di Tulungagung, Kini Plt Kepala DPMD Perketat Monev

Inilah daftar 5 kepala desa (kades) koruptor di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ada yang sedang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: David Yohanes | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/DAVID YOHANES
MEMPERKETAT MONEV - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo mengaku tengah memperketat pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja para kepala desa. Kebijakan ini diambil karena banyak Kades di Tulungagung terjerat kasus korupsi. 

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Inilah daftar 5 kepala desa (kades) koruptor di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ada yang sedang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dampak banyaknya kades koruptor di Tulungagung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pun kini mengisi kekosongan kursi dengan menunjuk penjabat dan pelaksana tugas (plt). 

Dengan pengisian kursi kades oleh plt, bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan dana desa (DD) tidak terganggu.

Sementara, untuk menanggulangi atau mengantisipasi adanya kades koruptor, kini Kepala DPMD memperketat monitoring dan evaluasi (monev) dalam pelaksanaan program di desa.

Berikut lima kades koruptor di Tulungagung sedang menjalani proses hukum dan ada yang sedang dicekal KPK ke luar negeri :  

Ada empat kades di Tulungagung sudah diputus bersalahm karena melakukan tindak pidana korupsi, yakni : 

  1. Suratman yang menjabat Kades Tambakrejo,
  2. Eko Sujarwo yang menjabat Kades Kradinan,
  3. Ripangi menjabat Kades Batangsaren,
  4. dan Andhi Mutojo menjabat Kades Rejotangan.

Sementara mantan Kades Karanganom, Sukar masuk dalam daftar daftar 21 orang yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022, dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Sedangkan Yahman, Kades Tanggung nonaktif masih berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa Bersama Sekretaris Desa, Joko Endarto.

Dugaan korupsi ini dilakukan dalam rentang 2017-2019 dengan kerugian Rp 1,5 miliar.

Kejaksaan Negeri Tulungagung mulai menahan keduanya pada Rabu (10/9/2025) dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung

Sementara, Bupati Tulungagung melalui DPMD telah menunjuk 5 pj kades yang masih kosong.

Selain itu 1 jabatan kades diisi seorang plt karena kasusnya baru ditangani Kejaksaan.

“Lima Pj Kades sudah terisi semua, selesai kemarin sore,” beber Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, Sabtu (27/9/2025).

Adapun lima desa itu, 2 di antaranya berada di Kecamatan Kauman, yaitu Desa Batangsaren dan Karanganom.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved