Kabar Jombang
Jelang Tahun Baru, Kapolres Jombang Keluarkan Maklumat Larangan Warga Menyulut Petasan
Selain melanggar Undang – Undang darurat, maklumat ini juga sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat akan bahayanya petasan.
Penulis: Sutono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JOMBANG – Polres Jombang keluarkan maklumat melarang warga Jombang membakar petasan pada malam perayaan tahun baru 2019.
Secara rinci, maklumat bernomor MAK/-/XII/2018, isinya berupa imbauan kepada masyarakat agar menjaga diri dan keluarga dari bahaya ledakan petasan dengan tidak menyalakannya pada saat malam pergantian tahun.
Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, maklumat tersebut telah diumumkan ke publik beberapa hari lalu. Selain melanggar Undang – Undang darurat, maklumat ini juga sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat akan bahayanya petasan.
“Maklumat ini dikeluarkan untuk mengingatkan kembali, sampai saat ini, petasan tetap dilarang. Karena, terkadang masyarakat menunggu, tahun ini boleh ‘nggak. Jadi tetap dilarang,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto, Senin (31/12/2018).
AKBP Fadli Widiyanto menambahkan, harus dibedakan antara kembang api dengan petasan. Kembang api yang meledak di atas udara lanjutnya, diperbolehkan. Namun untuk petasan yang meledak di bawah, dilarang dinyalakan.
“Itu karena sangat berbahaya. Kadang di lempar di bawah kendaraan, padahal isinya bensin. Dan kembang api juga ada aturanya, harus meledak di atas. Kalau sampai ‘meluncur di bawah’, dia juga kena. Pasalnya sengaja merusak kesengajaan,” ucapnya.
Setelah dikeluarkan maklumat pelarangan menyalahkan petasan. Jika masih ada warga Jombang, yang terbukti melakukan hal tersebut, aparat kepolisian bakal memberikan tindakan tegas. “Kita tangkap, kami proses. Berarti kami sudah ‘warning’, kalau bandel risikonya diproses secara hukum pidana,” pungkasnya.