Kabar Surabaya

Dua Selebritis Papan Atas Dijadwalkan Diperiksa Polda Jatim Terkait Endrose Kosmetik Oplosan

Sesuai jadwal kedua artis itu akan menjalani serangkaian pemeriksaan mengenai produk kosmetik oplosan dan ilegal yang di endrose-nya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
mohammad romadoni
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan membeberkan barang bukti kosmetik oplosan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis  (3/1/2019) diagendakan memeriksa dua selebritis cantik OR (38) dan NR (28). Artis cantik asal Ibu Kota Jakarta itu diperiksa saksi terkait kasus endrose kosmetik oplosan.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sesuai jadwal kedua artis itu akan menjalani serangkaian pemeriksaan mengenai produk kosmetik oplosan dan ilegal yang di endrose-nya. Namun hingga saat ini pihaknya juga belum bisa memastikan akan kedatangan dua artis beken tersebut.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi tentang kedatangan mereka,” ungkapnya dijumpai Suryamalang.com di Polda Jatim, Kamis (3/1/2019).

Rofiq mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap saksi sejak jauh hari pada penghujung tahun 2018. Rencananya pemeriksaan terhadap artis OR akan dilakukan terlebih dahulu yang dilanjutkan memeriksa artis NR, besok Jumat (4/1). Mengenai materi pertanyaan masih sama dengan saat pemerksaan artis endrose kosmetik ilegal Nella Kharisma dan Via Vallen yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan masih seputar sepengetahuannya mengenai endrose produk kosmetik ilegal kalau ada tambahan nanti kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, pemeriksaan terhadap dua artis tersebut untuk memenuhi barang bukti tambahan mengenai kasus endrose kosmetik ilegal yang memakai jasa publik figure untuk memasarkan produk itu hingga ke luar pulau Jawa.

“Pemeriksaan saksi artis endrose ini penting karena keterangannya menyangkut penyebaran atau pemasaran kosmetik ilegal tersebut,” pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved