Malang Raya
Pacar Ingin Kabur dari Rumah, Pria Ini Ajak ke Penginapan di Malang, Kini Si Pria Masuk Penjara
Pria asal Malang berinisial BRS (20) menyesal usai menerima ajakan pacarnya yang berusia 17 tahun untuk kabur dari rumah.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Pria berinisial BRS (20) menyesal usai menerima ajakan pacarnya yang berusia 17 tahun untuk kabur dari rumah.
Kini pria asal Desa Paksijajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu harus mendekam di penjara Polres Malang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih.
Pasangan ini sudah pacaran selama setahun lebih.
Selama pacaran, pasangan ini sudah empat kali melakukan hubungan suami-istri.
Pasangan ini melakukan hubungan terlarang itu di rumah tersangka, rumah korban, dan di penginapan.
Terakhir, korban diajak ke penginapan di Kepanjen pada November 2018.
“Orang tua lapor ke kami bahwa korban dibawa kabur oleh tersangka selama satu hari,” terang Yulistiana kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (3/1/2019).
Kejadian ini bermula saat BRS dihubungi pacarnya melalui WhatsApp (WA).
Dalam pesan itu, pacarnya mengaku ingin kabur dari rumah.
Saat itu pacarnya mengaku depresi karena jenuh di rumah.
Akhirnya BRS memutuskan untuk menerima ajakan pacarnya itu.
“Awalnya saya bawa ke kos teman di Sukun, Kota Malang. Kemudian saya ajak dia ke penginapan,” kata BRS.
