Kabar Blitar
Dulu Terlibat Pencurian Cabai di Blitar, Kini Irvan Jadi Tersangka Pencurian Pisang
Pernah terlibat kasus pencurian cabai, kini Irvan jadi tersangka kasus pencurian pisang di Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR – Irvan Khoironi (37) kembali mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Residivis kasus pencurian cabai asal Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini kembali ditangkap polisi setelah kepergok mencuri pisang di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
“Kami menangkap tersangka pada Sabtu (5/1/2019) lalu.”
“Sekarang kami serahkan tersangka ke Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP W Satrio, Kapolsek Udanawu kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (6/1/2019).
Polisi menyita tujuh tandan pisang yang dicuri dari kebun milik warga Desa Bakung.
Polisi juga menyita motor yang dipakai tersangka untuk mengangkut pisang hasil curian.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian cabai di Nglegok,” ujar AKP Satrio.
Penangkapan tersanga berdasar laporan warga Desa Bakung yang mengeluh sering kehilangan pisang di kebun.
Lalu warga berusaha menyanggong pelaku pencurian pisang di desanya.
Warga curiga pada tersangka yang mondar-mandir naik motor dengan membonceng karung di sekitar desa.
Lalu warga membuntuti tersangka. Ternyata karung di belakang motor tersebut berisi pisang.
Tersangka mengumpulkan pisang hasil curian di depan halaman minimarket di Udanawu.
Lalu warga lapor ke Polsek Udanawu. Kemudian, polisi dan warga menunggu tersangka di dekat minimarket tersebut.
Begitu tersangka datang dengan membawa pisang curian lagi, polisi dan warga langsung menyergapnya.
“Modusnya, tersangka keliling mencari sasaran. Setelah mendapat barang curian, tersangka menaruh pisang curian itu di halaman parkir minimarket.”
“Lalu dia keliling mencari sasaran lagi. Saat itu tersangka sudah mendapat tujuh tandan pisang,” kata AKP Satrio.