Surabaya
Gubernur Khofifah Perintahkan ASN Non Teknis di Lingkungan Pemprov Jatim untuk WFA dan WFH
Perangkat daerah lainnya diperkenankan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) berupa kombinasi WFO, Work From Home atau Work From Anywhere
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 11410 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
Dalam SE tersebut, perangkat daerah yang memberikan pelayanan esensial seperti Dinas Kesehatan (termasuk rumah sakit), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Bakesbangpol wajib tetap bekerja 100 persen Work From Office (WFO) untuk menjamin layanan publik berjalan normal.
Sementara perangkat daerah lainnya diperkenankan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) berupa kombinasi WFO, Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA), dengan tetap mengacu pada kebutuhan pelayanan serta situasi keamanan.
SE tersebut diterbitkan mengingat kondisi keamanan yang terjadi belakang di Jawa Timur dan berlaku mulai 1–4 September 2025 sebagai langkah antisipasi atas kondisi keamanan.
Baca juga: Ini Kata-kata Wagub Emil Dardak saat Melihat Puing-puing Gedung Negara Grahadi yang Dibakar Massa
“Pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga stabilitas dan memastikan pelayanan publik berjalan baik."
"Karena itu, layanan esensial tidak boleh berhenti. Namun bagi perangkat daerah lain, pengaturan kerja lebih fleksibel agar keselamatan pegawai juga terjaga,” jelas Khofifah Indar Parawansa kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/9/2025).
Mantan Menteri Sosial RI ini juga mengajak masyarakat Jawa Timur untuk menjaga suasana tetap kondusif.
Ia menekankan pentingnya nilai persaudaraan, persatuan, dan kekeluargaan agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah.
“Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam kehidupan berdemokrasi, tetapi harus disalurkan melalui jalur yang tepat, santun, dan bermartabat. Jangan sampai ada peserta didik yang justru ikut dalam aksi yang berpotensi anarkis, karena konsekuensinya bisa sangat merugikan masa depan mereka,” pungkas Khofifah.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov Jawa Timur berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, dan keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni juga telah menyebarkan surat instruksi khusus bagi ASN Pemprov Jawa Timur.
Dalam waktu satu pekan, ASN Pemprov Jatim diimbau untuk tidak memakai seragam dalam bekerja melayani masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menyikapi kondisi keamanan saat ini.
“Mengingat adanya situasi kondisi keamanan yang kurang kondusif terjadi saat ini di wilayah Surabaya dan sekitarnya, maka untuk menjaga keamanan dan keselamatan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur disarankan selama 1 (satu) minggu mulai tanggal 1 s/d 4 September 2025 untuk tidak memakai seragam yang ditentukan,” kata Indah.
“Namun memakai baju bebas rapi dan tidak memakai kendaraan dinas yang menggunakan plat merah sampai dengan kondisi membaik,” ujarnya.
Dengan imbauan tersebut, ASN Pemprov Jatim diimbau untuk memakai baju bebas rapi dan tidak memakai kendaraan dinas yang menggunakan plat merah sampai dengan kondisi membaik.
Lebih lanjut Indah menyebut bahwa kebijakan ini diambil untuk menyikapi kondisi keamanan dan kondusivitas wilayah Jatim yang saat ini sedang kurang baik.
Imbauan ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh ASN Pemprov Jatim. Dan menunggu arahan lebih lanjut.
Polrestabes Surabaya Buru Aktor Utama Pembakaran Gedung Negara Grahadi, Ada Sosok Mencurigakan |
![]() |
---|
Ini Kata-kata Wagub Emil Dardak saat Melihat Puing-puing Gedung Negara Grahadi yang Dibakar Massa |
![]() |
---|
Selain Gedung Negara Grahadi, Ini Cagar Budaya Surabaya yang Dibakar OTK, Ada Jejak Perang Dunia II |
![]() |
---|
Terbitkan SE, Khofifah Perkuat Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Jatim |
![]() |
---|
Peringatan dari Kadin Jatim Jika Demo Tak Dihentikan : Sudah Ada Travel Warning dan Dampak Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.