Kabar Sidoarjo

Ninja Asal Pasuruan Beraksi di Sidoarjo, Tapi Masuk Penjara Gara-gara Sebuah Kesalahan Sepele

Ninja Asal Pasuruan Beraksi di Sidoarjo, Tapi Masuk Penjara Gara-gara Sebuah Kesalahan Sepele saat mencuri kotak amal

Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/John Tovic
Rosyadi, ninja asal Pasuruan beraksi di Sidoarjo, mencuri kotak amal di musala. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Layaknya Ninja, Rosyadi, pria 28 tahun asal Desa Banjar, Kecamatan Pandaan, Pasuruan menyelinap masuk ke dalam Musala Al Ijtihad di Kwadengan, Kota Sidoarjo.

Rosyadi menutup kepalanya menggunakan kain sarung. Hanya matanya saja yang terlihat.

Sesampai di dalam, bujangan yang ngekos di kawasan Kwadengan tersebut lantas menggasak kotak amal.

Menggunakan linggis, dia mencongkel kotak amal lalu mengambil uang di dalamnya.

"Yang diambil Rp 280 ribu. Di dalam kotak amal hanya disisakan Rp 800," ungkap Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsul, Selasa (8/1/2019).

Sebelum beraksi, Rosyadi sempat mengamati musala tersebut. Melihat ada kamera CCTV di sana, dia pun menyiasatinya dengan menyaru ala Ninja.

Dengan begitu, meski aksinya terekam CCTV, dia berharap wajahnya tak dapat dikenali.

Tapi kejahatan tetap meninggalkan celah. Sebelum meninggalkan masjid usai beraksi, dia melepas sarung yang dipakainya menutupi wajah ala Ninja di sana.

"Berbekal barang bukti itu dan rekaman CCTV, pelaku berhasil terdeteksi dan ditangkap oleh petugas. Sekarang, dia masih menjalani pemeriksaan penyidik," sambung Rochsul.

Di sela menjalani pemeriksaan, Rosyadi yang sehari-hari bekerja sebagai polisi cepek itu mengakui semua perbuatannya.

Dia berdalih nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Saya kepepet," jawab tersangka saat ditanya penyidik.

Termasuk tentang modus berpakaian ala Ninja, diakuinya untuk menggelabuhi CCTV yang ada. Disebut, supaya wajahnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya, bujangan asal Pasuruan ini pun harus meringkuk di dalam penjara Polsek Sidoarjo Kota.

Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved