Kabar Blitar

Pengacara Karaoke Maxi Brillian Tanggapi Santai Laporan DPRD Kota Blitar Ke Polisi

Hal itu menjadi hak rakyat untuk mengingatkan wakilnya kalau tidak menjalankan fungsinya sesuai koridor Pancasila.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Samsul Hadi
Pengacara karaoke Maxi Brillian Kota Blitar, Supriarno SH 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pengacara karaoke Maxi Brillian, Supriarno, menanggapi santai laporan DPRD Kota Blitar ke Polres Blitar Kota terkait pernyataannya yang menganggap dewan tidak pancasilais. Dia akan membuktikan kalau pernyataannya yang menganggap dewan tidak pancasilais itu memang benar.

"Tidak apa-apa (soal laporan polisi), saya santai saja. Nanti saya akan buktikan (pernyataan saya) tidak hanya pada polisi, tapi juga rakyat dan institusi lain kalau DPRD Kota Blitar telah menyimpang dari Pancasila," kata Supriarno, Selasa (8/1/2019).

Dia mengatakan, masyarakat mengoreksi dan menilai wakil rakyatnya merupakan hal biasa di negera demokrasi. Hal itu menjadi hak rakyat untuk mengingatkan wakilnya kalau tidak menjalankan fungsinya sesuai koridor Pancasila. "Kalau mereka (dewan) tersinggung dengan pernyataan saya lalu lapor polisi ya silakan," ujarnya.

DPRD Kota Blitar melaporkan pengacara karaoke Maxi Brillian, Supriarno ke Polres Blitar Kota, Selasa (8/1/2019). Dewan menganggap pernyataan Supriarno yang menyebut dewan tidak pancasilais saat menggelar aksi di gedung DPRD Kota Blitar pada Senin (7/1/2019) merupakan tindakan yang merendahkan lembaga negara.

"Kedatangan kami untuk melaporkan seseorang inisial S (Supriarno) yang melakukan ujaran yang menyinggung DPRD Kota Blitar saat menggelar aksi kemarin," kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto saat hendak laporan ke Polres Blitar Kota.

Padahal, kata Totok, keputusan DPRD itu sudah sesuai dengan prosedur. Rekomendasi dari dewan itu berdasarkan usulan dari masyarakat. Masyarakat sekitar tempat karaoke itu juga merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan tersebut.

Dewan juga sudah menggelar rapat internal dalam mengeluarkan rekomendasi itu. Semua fraksi di DPRD Kota Blitar juga sepakat meminta Pemkot Blitar meninjau ulang perizinan tempat hiburan di Kota Blitar. Kalau ada tempat hiburan yang melanggar aturan harus diberi sanksi.

"Rekomendasi penutupan karaoke Maxi Brillian juga sudah sesuai aturan. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Trantibum menyebutkan tempat hiburan yang terdapat tindakan asusila bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin," ujar Totok.

Seperti diketahui, dalam aksi itu, Supriarno sempat menyatakan DPRD Kota Blitar tidak pancasilais dalam mengeluarkan rekomendasi penutupan karaoke Maxi Brillian. Dewan mengeluarkan rekomendasi hanya berdasarkan hasil audensi dengan Forum Ormas Islam. Sedangkan, dari pihak pemilik karaoke belum pernah diklarifikasi soal masalah itu oleh dewan.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetyo mengatakan, polisi sudah menerima laporan dari DPRD Kota Blitar. Polisi segera menyelidiki laporan dari para anggota dewan. "Laporannya soal pernyataan yang merendahkan institusi DPRD Kota Blitar. Mereka membawa bukti rekaman video saat melapor ke kami," katanya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved