Pengaturan Skor Liga Indonesia

Wasit Jadi Tersangka, Modus Pengaturan Skor Diungkap, Sempat Rapat dan Terima Rp 45 Juta

Satgas Antimafia Bola mulai mengungkap cara kerja pengaturan skor setelah menetapkan seorang wasit sebagai tersangka.

Editor: Dyan Rekohadi
Ilustrasi Wasit. Satu orang wasit seoak bola Indonesia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola 

SURYAMALANG.COM - Satgas Antimafia Bola terus membongkar kasus pengaturan skor di liga Indonesia seiring ditangkapnya deretan tersangka.

Satgas Antimafia Bola mulai mengungkap cara kerja pengaturan skor setelah menetapkan seorang wasit sebagai tersangka.

Dari keterangan para tersangka , termasuk wasit ini diketahui bagaimana modus pengaturan skor dalam sebuah pertandingan Liga di Indonesia.

Satgas Antimafia Bola baru saja menetapkan satu lagi tersangka pengaturan skor, yakni seorang wasit bernama Nurul Safarid, pada Selasa (8/1/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyom menjelaskan mengapa Nurul Safarid bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini satu lagi tersangka sudah diamankan oleh Satgas Antimafia Bola atas nama saudara NS. Berperan sebagai wasit antara PS Persibara melawan PS Pasuruan," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo dilansir dari Kompas.

Penahanan Nurul Safarid didasari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu.

Tersangka tersebut sudah menyampaikan di dalam keterangannya atas nama Mbah Pri (komisi wasit, Priyanto), JL (Komite Exco PSSI, Johar Ling Eng), dan Mbah Putih(anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih). 

Wasit Nurul diduga menerima uang Rp 45 juta dari mantan anggota komisi wasit, Priyanto untuk memenangkan Persibara Banjarnegara di kompetisi Liga 3.

Cara kerja mafia bola dalam melakukan suap kepada wasit pun terungkap.

Dedi menjelaskan, sebelum memimpin pertandingan, Nurul melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Priyanto (mantan komisi wasit), Johar Lin Eng (anggota Komite Eksekutif PSSI), Dwi Irianto alias Mbah Putih (anggota Komisi Disiplin PSSI), Anik Yuni Artika Sari, dua asisten wasit, wasit Chalid Hariyanto, serta pengamat pertandingan.

Pertemuan itu membahas tentang cara untuk memenangkan Persibara melawan PS Pasuruan.

Kemudian tersangka Priyanto memberikan uang kepada wasit Nurul sebesar Rp 45 juta.

Rinciannya Rp 30 juta diberikan secara tunai di Hotel Central, kemudian sisanya diserahkan secara bertahap oleh Mbah Putih sebesar Rp10 juta secara tunai.

Yang terakhir setelah pertandingan, Mbah Putih memberikan Rp5 juta yang dikirim melalui transfer via rekening kepada tersangka Nurul.

Dalam pertandingan Liga 3 tersebut, akhirnya Persibara berhasil menang atas PS Pasuruhan dengan skor 2-0.

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved