Kabar Madiun
Fakta Seputar Prostitusi Online di Madiun, Mulai Libatkan Gadis 17 Tahun sampai Tarif Rp 1 Juta
Polres Madiun Kota membongkar dugaan prostitusi online ini dalam penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Pahlawan, Kota Madiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MADIUN – Polres Madiun Kota mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan prostitusi online.
Polres Madiun Kota membongkar dugaan prostitusi online ini dalam penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Minggu (13/1/2019) malam.
Polisi telah menetapkan muncikari berinisial CC (23) dan AR (25) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Muncikari AR ditangkap di hotel. Sedangkan muncikari CC ditangkap di warung kopi di sekitar Demangan, Kota Madiun.
Polisi juga mengamankan wanita berinisial ER (25), dan AN (17) di kamar 101 dan kamar 102 hotel itu.
Dua wanita ini berstatus sebagai saksi korban.
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani mengatakan para tersangka melakukan transaksi melalui Facebook.
“Awalnya melalui Facebook. Setelah ada yang tertarik dan berminat, kemudian muncikari melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp (WA).”
“Kemudian berlanjut ke hotel,” kata kata AKP Ida kepada SURYAMALANG.COM, Senin (14/1/2019).
Untuk menggunakan jasa satu perempuan, pria hidung belang harus merogoh uang sampai Rp1 juta.
Harga tersebut merupakan nilai yang telah dibanderol oleh sang muncikari.
Nantinya uang tersebut akan dibagi dua antara muncikari, dan perempuan tersebut.
Setiap wanita penghibur mendapat bagian berbeda dari muncikari.
Biasanya setiap kali usai melayani pria hidung belang, setiap perempuan mendapat bagian antara Rp 400.000 sampai Rp 500.000.
“AN yang berusia 17 tahun diberi bagian Rp400.000. Jadi dari dua transaksi itu, muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 juta.”
“Itu dibagi menjadi dua untuk dua muncikari itu,” imbuhnya.