Trenggalek

SIAPA Sosok A Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek? Jadi Tersangka

 Siapa sosok pria bernisial A suami anggota DPRD Trenggalek yang kin ijadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek?

|
SURYAMALANG.COM/SOFYAN ARIF CANDRA PUTRA/ISTIMEWA
DUGAAN PENGANIAYAAN : Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). Foto Kanan : Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro. 

Ringkasan Berita:
  • Sosok penganiaya guru SMPN 1 Trenggalek adalah suami anggota DPRD Trenggalek inisial A.
  • Polres Trenggalek telah menetapkan A sebagai tersangka dugaan penganiayaan pada Selasa (4/11/2025).
  • A saat ini telah ditahan ruang penjara Mapolres Trenggalek.
  • Penyebab pengainiayaan terjadi saat guru SMPN 1 Trenggalek menyita telepon genggam seorang siswa, saudara tersangka ketika jam pelajaran seni budaya.

 

SURYAMALANG.COM | TRENGGALEK - Siapa sebenarnya sosok pria bernisial A suami anggota DPRD Trenggalek yang kini jadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek?

Menurut penuturan Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, sosok A berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak. 

Saat ini, A telah ditahan di Mapolres Trenggalek atas laporan yang dibuat oleh guru SMPN 1 Trenggalek.

Adapun A berstatus tersangka ditetapkan oleh Satreskrim Polres Trenggalek pada Selasa (4/11/2025).

 "Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," kata Eko, Selasa (4/11/2025).

Eko mengatakan, tersangka telah ditahan di Mapolres Trenggalek pada Senin (3/11/2025) malam pasca A ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya A dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Eko menceritakan, kasus penganiayaan ini bermula ketika Eko Prayitno sebagai guru Mata Pelajaran Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek menyita telepon genggam siswa yang merupakan saudara tersangka.

Baca juga: KRONOLOGI Dugaan Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek oleh Wali Murid, Ada Salah Paham Penyitaan HP

Usai hp disita, murid tersebut melaporkan ke kakaknya. Tersangka yang tak terima mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan.

Eko memastikan handphone yang disita guru tersebut tidak mengalami kerusakan, hal ini ia pastikan karena salah satu faktor yang membuat keluarga emosi adalah munculnya anggapan HP yang disita tersebut dirusak oleh guru.

Saat ini telepon genggam tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.

"HP nya normal tidak ada kerusakan. Sudah kami amankan juga sebagai barang bukti," pungkasnya.

Pelaku ditahan

Sebelumnya, Polres Trenggalek telah menahan A yang menganiaya guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno. 

Pelaku berinisial A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara penganiayaan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved