Malang Raya
Penjelasan Kapolres Malang Kota Soal Acara Deklarasi dan Pembekalan Relawan 212
Kapolres Malang ,AKBP Asfuri memastikan acara Deklarasi dan Pembekalan Relawan Koordinator 212 se-Jawa Timur tidak mempunyai izin dari kepolisian.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kapolres Malang ,AKBP Asfuri memastikan acara Deklarasi dan Pembekalan Relawan Koordinator 212 se-Jawa Timur tidak mempunyai izin dari kepolisian.
Acara ini digelar di sebuah gedung di Jalan Nusakambangan, Kota Malang, Minggu (20/1/2019).
Acara ini juga menuai protes dari sejumlah pihak. Bahkan massa yang datang ke lokasi menuntut pembubaran acara itu.
Asfuri mengatakan tidak adanya izin acara itu sesuai surat dari Polda Jatim karena tidak diterbikannya surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
“Tidak diterbitkan karena kegiatan ini atau yang menyelenggarakan deklarasi tidak ada badan hukumnya.”
“Selain itu, surat pemberitahuan juga diberikan kepada Polda dua hari sebelum pelaksanaan,” ucap Asfuri kepada SURYAMALANG.COM.
Asfuri mempersilakan peserta untuk kampanye, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.
Kalau kegiatannya hanya deklarasi, berarti harus berbadan hukum dan diperbolehkan menggunakan banner.
“Karena ini STTP-nya tidak keluar, maka jangan memasang banner deklarasi.”
“Tujuannya adalah agar tidak ada penolakan dari masyarakat yang ingin Kota Malang kondusif,” ucapnya.
Usai berunding dengan panitia, banner deklarasi bergambar satu pasangan calon (paslon) presiden dilepas.
Kemudian Asfuri memberi komando kepada massa yang mengatasnamakan Warga Malang untuk tidak di depan gedung acara tersebut.
“Walaupun banner sudah dicopot, mereka terus melakukan agenda acara yang sifatnya rapat tertutup.”
“Demi menjaga kondusivitas dan agar Kota Malang tetap aman, kami akan terus pantau,” tandasnya.