Kabar Surabaya

Empat Debt Collector Menendang dan Mencekik Pemilik Motor Yamaha NMax di Surabaya

Dua dari empat debt collector merampas paksa motor milik kreditur dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Editor: yuli
ist
DEBT COLLECTOR - Dua dari empat tersangka bernama Faisol (30), warga Gembong Gang Anyar dan Halim (31) warga Gembong Gang II DKA, Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng, Surabaya, ditangkap dan dijerat 365 KUHP tentang perampasan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dua dari empat debt collector merampas motor milik kreditur dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Kedua tersangka bahkan memukul dan mengeroyok korban.

Akibatnya, kedua tersangka bernama Faisol (30), warga Gembong Gang Anyar dan Halim (31) warga Gembong Gang II DKA, Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng, Surabaya, ditangkap dan dijerat 365 KUHP tentang perampasan.

Hal tersebut bermula saat keduanya mengincar korban dan menghentikan motor yang dikendarai pemiliknya, seorang pria asal Semampir, saat berada di Jalan Ir Soekarno Hatta, (3/1/2019).

Mereka kemudian menghentikan pengendara motor Yamaha NMax itu dengan alasan adanya penarikan kendaraan karena kredit macet.

Mayangsari Tampil Perdana Makan Malam Bersama Keluarga Cendana, Harga Tasnya Jadi Sorotan

Bocoran Spesifikasi Lenovo A5s, Handphone Android Pie Dengan Harga 1 Jutaan

Luna Maya Kembali Dipaksa Ngobrol Dengan Ariel, Tapi Ditolak: Kasihan Pacarnya

Demi Upah Rp 1 juta, Para Debt Collector Menendang dan Mencekik Pemilik Yamaha NMax

"Korban ini kreditur, memang macet cuma caranya yang salah. Ada empat pelaku, dua yang berhasil kami tangkap. Dua lagi masih kami kejar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Jumat (25/1/2019).

Korban sempat adu mulut dengan tersangka karena mengatakan akan menyelesaikan tunggakan dan mendatangi kantor.

Namun, tersangka justru mendorong dan mencekik korban.

Sasaran korban telah ditentukan oleh para pelaku, sebab keempat pelaku merupakan debt collector freelance dari PT Afandi Jaya Motor.

Dikatakan Sudamiran, mereka telah mendapat surat tugas untuk penarikan motor yang nantinya ditampung di PT Afandi Jaya Motor untuk kemudian motor tersebut diserahkan kepada leasing.

"Penarikan paksa. Tersangka menendang, mendorong dan mencekik korban lalu mengambil kendaraan itu," kata Sudamiran. Nur Ika Anisa

Ingat Briptu Norman? Begini Kabarnya Sekarang Setelah Usaha Buburnya Bangkrut

Vanessa Angel Sebut Keluarga Tak Dukung Dirinya, Pernyataan sang Ayah Buktikan Sebaliknya

Tes Kepribadian - Fitur Wajah Ini Ungkap Rahasia Kesuksesanmu, Apakah Kamu Punya?

Mencekik

Polisi mengimbau jika masyarakat mendapati debt collector menarik paksa bahkan memukul kreditur, harap melaporkan kejadian tersebut.

Hal tersebut untuk antisipasi kejahatan seperti yang dilakukan dua debt collector yaitu Halim (31) dan Faisol (30), warga Gembong Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan meski dua tersangka merupakan debt collector di perusahan, namun cara kekerasan yang dilakukan justru menggiringnya ke tahanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved