Kabar Trenggalek

Kenal di Facebook & Janji Akan Menikahinya, Cowok di Trenggalek Justru Berbuat Jahat kepada Si Gadis

Kenal di Facebook & Janji Akan Menikahinya, Cowok di Trenggalek Justru Berbuat Jahat kepada Si Gadis

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Sarji (33), warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Trenggalek digerebek masyarakat setempat saat berada di rumah Jelita, gadis belia berusia 17 tahun.

Kisah bermula ketika Sarji menjalin hubungan dengan Jelita melalui Facebook. Sekian lama berhubungan via Facebook, kemudian mereka sepakat untuk bertemu.

Nah, dari pertemuan inilah, akhirnya mereka sepakat untuk berpacaran. Bahkan, Sarji mengumbar janji manis akan menikahi Jelita.

"Awalnya korban dan pelaku ada hubungan asmara. Dari hubungan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didir Bambang Wibowo S, Senin (28/1/2019).

Aksi tidak senonoh Sarji terungkap pada Sabtu (26/1/2019) malam.

Sarji (berbaju tahanan) saat jumpa pers kasus pencabulan yang dilakukannya di Trenggalek.
Sarji (berbaju tahanan) saat jumpa pers kasus pencabulan yang dilakukannya di Trenggalek. (suryamalang.com/david yohanes)

Saat itu Sarji datang pukul 20.30 WIB, dan hingga pukul 22.30 WIB belum juga pulang. Warga yang geram kemudian menggerebek Sarji.

Sarji ditangkap di dalam rumah Jelita. Ia bersama Jelita serta orang tua Jelita dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan.

Saat di depan perangkat desa, Sarji mengakui sudah tiga kali mencabuli Jelita.

"Terakhir pelaku mencabuli korban pada 28 Desember lalu. Perbuatan itu dilakukan malam hari, di rumah orang tua korban," sambung Didit.

Mendengar pengakuan Sarji, orang tua Jelita kaget. Mereka tidak menyangka anaknya dicabuli oleh Sarji.

Mereka kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.

Mendapat laporan itu, personil UPPA Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan menangkap Sarji.

Ia akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak.

"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Didit.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved