Kabar Madiun
Siswi & Siswa SMP Madiun Berhubungan Intim di Kamar Remang-remang, Video Tersebar Karena Putus Cinta
Siswi & Siswa SMP Madiun Berhubungan Intim di Kamar Remang-remang, Video Tersebar Karena Putus Cinta
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Siswi dan siswa SMP di Madiun berhubungan intim di kamar remang-remang, videonya viral di WhatsApp (WA). Durasi videonya lebih dari enam menit.
Video mesum diperankan oleh siswa dan siswi SMA/sederajat di Madiun menjadi viral, menyebar melalui jejaring chat WhatsApp. Saat beradegan dalam video tersebut, mereka masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Video mesum pelajar Madiun ini berdurasi lebih dari enam menit. Adegan intim dilakukan di sebuah kamar remang-remang.
Pemeran dalam video mesum pelajar Madiun ini diperankan oleh siswi berinisial P dan siswa berinisial R. Adanya aplikasi chat WhatsApp membuat video ini mudah tersebar dari smarphone satu ke smartphone lainnya.
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menjerat R, siswa pelaku adegan video mesum pelajar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Siswi & Siswa SMP Madiun Berhubungan Intim di Kamar Remang-remang, Videonya Viral di WhatsApp (WA)
• Putus Cinta & Cemburu Jadi Ide Pembuatan Video P0rno, Sutradara & Pemeran Adalah Pelajar di Madiun
• Sempat Viral, Beginilah Nasib Siswi SMA di Madiun yang Beradegan Telanjang dalam Video Mesum 6 Menit

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).
Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.
"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.
Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.
"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.
Sementara itu, polisi belum mengusut kasus penyebaran videonya karena orangtua korban baru melaporkan kasus percabulannya.
Diberitakan sebelumnya, siswa salah satu SMK swasta di Kabupaten Madiun, berinisial R, diduga nekat menyebar video mesum dengan pacarnya P, karena cemburu dan tidak terima putus cinta.
Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra, mengatakan, setelah video mesum itu viral, sekitar sebulan yang lalu, R dipanggil oleh BK sekolah.
Awalnya, R mengelak, dan tidak mengakui telah merekam alias berlaku sebagai 'sutradara' dan menyebarkan video itu.
Namun, setelah ditunjukan bukti-bukti, akhirnya R mengakui, dan menyesali perbuatannya.