Kabar Surabaya
Bermotor atau Bermobil Sambil Lihat GPS Bisa Kena Surat Bukti Pelanggaran
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, aturan itu tercantum dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 2002.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengemudi mobil atau pengendara motor dilarang menggunakan gadget untuk kepentingan penunjuk jalan sekalipun. Jika ketahuan, bisa diberikan surat bukti pelanggaran (tilang).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, aturan itu tercantum dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 2002.
Tujuannya agar pengendara mengemudikan kendaraannya dalam keadaan penuh konsentrasi dan wajar.
Artinya pengendara tidak boleh mengalami gangguan secara fisik maupun pikiran.
"Memakai Global Positioning System (GPS) saat berkendara sekalipun itu bisa kena tilang," katanya seusai acara sosialisasi safety driving di Terminal Purabaya, Senin (4/2/2019).
Namun, Budi tidak bermaksud melarang penggunaan GPS saat berkendara.
Hanya saja ia mengimbau untuk para pengendara agar menggunakan GPS secara bijak.
"tapi saya tidak melarang loh? Hanya saja pakai GPS jangan saat berkendara," lanjutnya.
Namun ada cara efektif yang ditawarkan Budi agar para pengendara tetap aman menggunakan GPS tanpa ancaman tilang.
Yakni penunjukan jalan menggunakan GPS bisa melibatkan bantuan dari orang lain yang bertugas sebagai navigator pengemudi.

"Kalau pengemudi mobil bisa dilakukan oleh teman di sebelahnya kalau pengemudi sepeda motor bisa dilakukan oleh teman di belakangnya," tukasnya.
Lalu bagaimana bila pengemudi itu saat berkendara sendirian?
Budi tak kurang ide. Ia menyarankan pengemudi yang bersangkutan bisa mengoperasikan GPS dalam gadgetnya dalam keadaan berhenti.
"Berhenti dulu itu tidak apa-apa, dicek dulu baru jalan lagi. Jangan sambil jalan," tandasnya. Luhur Pambudi