Kabar Surabaya
Beredar Isi Surat Ahmad Dhani yang Ditulis di Dalam Penjara Rutan Medaeng, Sebut Pembunuh & Perampok
Beredar Isi Surat Ahmad Dhani yang Ditulis di Dalam Penjara Rutan Medaeng, Sebut Pembunuh & Perampok
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani kini mendekam di Rutan Medaeng, Jawa Timur. Ahmad Dhani menulis surat dalam penjara tersebut. Isi surat itu untuk meluruskan persepsi tentang penahanan yang dialaminya.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Indrawansyach. Indra, sapaan akrabnya, menjelaskan surat tersebut ditujukan kepada awak media untuk meluruskan isi pemberitaan yang belakangan ini beredar.
“Iya benar, ini merupakan upaya ADP untuk meluruskan isi pemberitaan yang belakangan ini viral,” ujar Indra, Senin (11/2/2019).
• Gaya Busana Mulan Jameela saat Menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dikawal 6 Cowok Bertubuh Gede
• Mulan Jameela Jadi Tulang Punggung Saat Ahmad Dhani Dipenjara, Terima Job Luar Kota Demi Buru Rupiah
• Sifat Asli Ahmad Dhani Dibongkar Tetangga, Beda Jauh Dengan yang Terlihat di Media Sosial

Oleh sebab itu, dia juga meminta untuk semua pihak bisa terbuka dalam melihat dan menilai kasus yang menjerat suami dari Mulan Jameela tersebut.
“Karena menurut saya legal standing jadi penahanan ini berdasarkan apa? Lah wong putusannya masih banding jadi secara tidak langsung putusan di PN Jaksel tersebut gugur,” ungkapnya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Berikut Isi Surat Ahmad Dhani yang Ditulis di Dalam Penjara Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur :
Kasus PENAHANAN Ahmad Dhani
Surat kepada seluruh media nasional
Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara.
Perlu saya luruskan kembali,
Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN.
Saya, Ahmad Dhani Ter PENJARA karena PENETAPAN PENGADILAN TINGGI YANG MENETAPKAN SAYA DI PENJARA 30 HARI.
Tolong ini di GARIS BAWAHI.
Kami melakukan upaya BANDING atas VONIS PENGADILAN NEGERI, maka seharusnya nya saya tidak di tahan seperti LAZIM nya .
Contoh nya dalam Kasus Buni Yani yang di eksekusi di tingkat KASASI .