Selebrita
Mandala Shoji Divonis 3 Bulan, Sang Istri Akan Tuntut Orang yang Penjarakan Suaminya
Mandala Shoji Divonis 3 Bulan, Sang Istri Akan Tuntut Orang yang Penjarakan Suaminya
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara dan dena Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Mandala Shoji divonis bersalah karena dugaan pelanggaran pemilu bagi-bagi kupon umroh saat kampanye pada Oktober 2018 lalu.
Lelaki yang tercata sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR Partai Amanat Nasional (PAN) ini harus meninggalkan istri dan anak-anaknya menginap di balik jeruji besi.
Sebelumnya, lelaku berusia 37 tahun ini mengajukan banding pada 31 Desember 2018 yang kemudian ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Mandala Shoji tiba-tiba saja menghilang dan tak satupun pihak yang mengetahui keberadaannya.
Handphone milik Mandala Shoji juga sulit dihubungi dan pihak Kejari Jakpus juga mengungkapkan bahwa Mandala Shoji tidak berada di kediamannya saat didatangi pada 31 Januari 2019.
• 5 Pose Seksi Kimmy Jayanti di Catwalk Ini Mampu Membius Mata, Pantas Greg Nwokolo Manjakan Istrinya
• Pabrik Uang Calon Suami Femmy Permatasari Pengusaha Tajir yang Beri Cincin Berlian Mirip Lady Diana
• 3 Skandal Masa Lalu Krisdayanti saat Bersama Anang Hermansyah, Dari Sabu hingga Disebut Pelakor
• Modus Tak Biasa Perampasan Motor di Mojokerto, Pelaku Sampai Bilang ‘Tolong’
Pihak Kejari pun memberikan batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala Shoji.
Jika tidak juga ditemukan, maka Mandala Shoji akan ditetapkan sebagai buron.
Kemudian, Mandala Shoji pun mendatangi Kejari Jakarta Pusat tepat saat hari batas akhir dirinya ditetapkan sebagai buron, pada Jumat (8/2/2019).
Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova mengungkapkan bahwa suaminya akhirnya memutuskan untuk mendatangi Kejari Jakarta Pusat meski tak ada perintah penahanan.

"Nah ini keputusan banding itu baru keluar kamis malem, itu pun belum rilis ya kita dapet infonya putusan banding keluar kamis malam dari pengacara. Terus jumat itu aku hubungin Bu Elsa ini gimana terus Bu Elsa bilang 'yaudah aku coba hubungin Kejari kita menghadap aja untuk putusan walaupun di pasal 197 bila tidak ada perintah penahanan di putusan pengadilan tidak bisa ditahan'," kata Maridha Deanova saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
"Makanya kan tidak ada penahanan sampai sekarang, kan diputuskan tidak ada penahanan cuman tiga bulan cuman sama Bu Elsa Mandala ksatria aja deh walaupun tidak ada perintah penahanan laksanakan aja hukuman," lanjutnya.
Tak ada surat perintah penahanan, Maridha Deanova membantah bahwa Mandala Shoji menyerahkan diri, namun suaminya tersebut hanya menghadap.
• Reaksi Prabowo Saat Kepemilikan Lahannya di Kaltim & Aceh Diungkit, Jokowi Sempat Terdiam 5 Detik
• Nagita Slavina Iri & Sewot, Ternyata Segini Harga Kado Ulang Tahun Raffi Ahmad dari Mertuanya
• Eight Spa di Surabaya Sediakan Jasa Pijat Plus-plus Cewek Vietnam dan Kazakhstan
• Kimmy Jayanti Pernah Tolak Greg Nwokolo Sebanyak 3 Kali, Ini Kisah Awal Pertemuan Mereka
Mandala Shoji yang disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan hanyalah korban dari isu yang beredar.
"Jadi dia lebih menghadap, bukan menyerahkan diri makanya kata menyerahkan diri itu kalau orang dikejar. Kan ini nggak ada surat perintah penahanan sama sekali, dia datang menghadap untuk melaksanakan putusan pada pasal 197 jelas bila tidak ada perintah penahanan tidak akan ditahan begitupun sebaliknya, cuman kan Mandala ini korban kalian beropini dia DPO jadi harus tetap disuruh masuk," ungkap Maridha Deanova.