Kabar Bali
Modal Jabatan, Pak Dosen Memaksa Mahasiswi Agar Beri Layanan Plus-plus, Adegan Direkam untuk Disebar
Modal Jabatan, Dosen Muda di Denpasar Bali Paksa Mahasiswi untuk Beri Layanan Plus-plus, Adegan Direkam untuk Disebar
SURYAMALANG.COM, BALI - I Putu Eka Swastika alias Eka, dosen muda di Bali menyetubuhi mahasiswinya kemudian merekam agedan syur itu dan mengancam akan menyebarkannya.
I Putu Eka Swastika melakukan perbuatan tercela itu dengan memanfaatkan jabatannya sebagai dosen.
Bermodalkan jabatannya sebagai dosen, I Putu Eka Swastika bisa menyetubuhi mahasiswinya berulang kali.
Akibat dugaan tindak asusila ini, I Putu Eka Swastika yang berusia 26 tahun itu harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).
Dalam persidangan, terdakwa Eka didampingi penasihat hukumnya, dan persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi digelar tertutup.
• Meski Sudah Putus, Yuni Shara Ternyata Masih Ingat Hari Spesial Raffi Ahmad, Muncul Karto & Mbak
• Vanessa Angel Dipenjara, Bibi Ardiansyah Asik Dugem dengan Anya Geraldine, 3 Foto Ungkap Keseruannya
• Gadis 16 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Pria Tua di Gubuk Perkebunan, Akibatnya Muncul Sebulan Kemudian
• Momen Romantis Ammar Zoni dan Irish Bella yang Bikin Baper, Mulai Hujan-hujanan Hingga Gendong Manja

I Putu Eka Swastika alias Eka dosen di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Si dosen juga menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.
Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.
Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.
Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.