Kabar Lampung
Gadis 16 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Pria Tua di Gubuk Perkebunan, Akibatnya Muncul Sebulan Kemudian
Gadis 16 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Pria Tua di Gubuk Perkebunan di Pesawaran Lampung, Akibatnya Muncul Sebulan Kemudian
SURYAMALANG.COM, LAMPUNG - Mawar, nama samaran, gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung hamil lantaran diperkosa di kebun jagung.
Ibu Mawar, YS (34) pun kaget saat mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur itu hamil.
Sebelumnya YS curiga karena Mawar tak kunjung menstruasi.
Kecurigaan ini, membuat YS membawa anak gadisnya ke bidan pada Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 8.00 WIB.
• Nenek 75 Tahun Pacaran dengan Brondong Belia, Petaka Muncul Usai Mereka Bercinta, Ada Niat Busuk
• Ayah Tiri Perkosa Anak Gadisnya di Kamar Mandi, Istri Tak Marah, Malah Ikut Bercinta & Mengulanginya
• Jebakan Durian Bikin Mahasiswi Ini Diperkosa Digilir Banyak Cowok, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Dalam pemeriksaan, YS kaget dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan tim medis setempat.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, bidan menerangkan bahwa Mawar hamil.
Usia kandungannya sudah memasuki empat minggu.
"Secara perlahan, ibunya menanyakan kepada putrinya siapa yang telah menyetubuhinya," ujar Kapolres melalui Humas Polres Pesawaran.
Begitu mengetahui pelakunya, lanjut dia, YS melapor ke Polsek Tegineneng.
Laporan diterima dengan Nomor LP/B-31/II/2019/SPK/PLD LPG/RES PSWRAN/SEK TEGI tanggal 17 Februari 2019.
Atas laporan tersebut, petugas kemudian menjemput tersangka Sugeng alias Mang Edet (45).

• Kehidupan Cut Keke Usai 12 Tahun Jadi Istri Kedua, Makin Makmur, Eksis di Geng Sosialita Mayangsari
• 4 Fakta Eryck Amaral Setelah Menikahi Aura Kasih, Mulai Status Duda Hingga Sering Digoda Wanita Lain
• Nia Ramadhani & Sarah Azhari Adu Foto Pose Seksi, Sampai Pegang Kepala dan Mengaku Kalah
Tersangka mengaku telah menyetubuhi Mawar di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan jagung milik warga.
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2019 lalu. Dan sebulan kemudian kehamilan Mawar diketahui, serta tersangka diciduk.
Atas perbuatannya, kini Sugeng harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Tegineneng.
Sugeng dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.