Kabar Kalimantan Timur

Viral Video Debat Konyol Antara Sopir Truk dan Polisi, Eh Ujung-ujungnya Polisi Dinyatakan Bersalah

Viral Video Debat Konyol Antara Sopir Truk dan Polisi di Kalimantan Timur, Eh Ujung-ujungnya Polisi Dinyatakan Bersalah

Editor: eko darmoko

SURYAMALANG.COM - Perdebatan seru nan konyol terjadi antara sopir truk dengan polisi lalu lintas di Kalimantan Timur.

Perdebatan ini pun terekam kamera, lalu videonya menjadi viral hingga sampailah pada Polda Kalimantan Timur.

Dalam perdebatan ini, sopir truk bermuatan cabai itu menanyakan kepada polisi perihal penilangan yang dilakukan.

Menurut si sopir, semua prosedur berlalu lintas sudah dilakukannya, tapi tetap saja polisi mencari-cari kesalahannya dan tetap menilangnya.

Alhasil, kebenaran pun ditegakkan. Polisi tersebut dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi dari Polda Kalimantan Timur.

Bidan Y Diperkosa 5 Orang saat Tidur Sendirian, Kuli Batu Diciduk Oknum Polisi & Kebenaran Terungkap

Kuli Batu Disiksa Dipaksa Mengakui Pemerkosaan Terhadap Bidan Y, Fakta Sebenarnya Akhirnya Terungkap

Remaja Ini Memperkosa Sapi, Kambing & Kakak Perempuannya Hingga 40 Kali, Bahkan Ada yang 120 Kali

Dikutip SURYAMALANG.COM dari kompas.com, dua anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur dicopot dari jabatannya setelah menilang sopir truk yang tak melanggar lalu lintas, saat melintas di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan.

Kejadian ini sempat viral di berbagai media sosial karena sopir truk yang tidak terima ditilang itu merekam kejadian penilangan saat itu.

Video berdurasi 8 menit lebih itu salah satunya diunggah oleh akun YouTube "Romansa Sopir Truck".

Dari fakta-fata yang terungkap melalui video dan juga keterangan pihak terkait, berikut lima fakta tentang peristiwa tilang tersebut.

1. Dokumen lengkap

Sopir truk saat itu diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat berkendaranya.

Hasil pemeriksaan itu ditemukan si sopir dan juga kendaraan tersebut memiliki dokumen lengkap.

Hal ini semestinya memungkinkan si sopir diperbolehkan melanjutkan perjalanan tanpa dikenai tilang apapun.

Namun, bukannya dilepaskan, ia justru terkena masalah lain.

2. Tanyakan dokumen muatan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved