Breaking News

Rumah Politik Jatim

Warga Liberia dan Persemakmuran Inggris di Tulungagung Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

Selain dari Kepulauan Windsor dan Liberia, mereka berasal dari Singapura, Pakistan, Taiwan dan India.

Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Dua warga negara asing (WNA) asal Kepulauan Windsor, persemakmuran Inggris, dan dari Liberia, masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 17 April 2019.

Mereka telah mempunyai KTP elektronik dan nomor induk kependudukan (NIK) mereka terdaftar di DPT.

Temuan ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko, Jumat (8/3/2019).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko (david yohanes)

"Sebelumnya ada 7 WNA di Tulungagung. Saat kami telusuri, kami temukan dua di antaranya masuk DPT," ujar Endro.

Tujuh WNA ini sebelumnya ada di Kecamatan Kalidawir, Pakel, Ngantru dan Kecamatan Kota.

Selain dari Kepulauan Windsor dan Liberia, mereka berasal dari Singapura, Pakistan, Taiwan dan India.

Namun saat ini satu di antaranya tidak diketahui keberadaannya.

"Dua WNA yang masuk DPT masih terdeteksi berada di Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Ngantru," sambung Endro.

WNA memang bisa memilki KTP elektronik, namun mereka tidak mempunyai hak pilih.

Karena itu Endro meminta agar para WNA ini dicoret dari DPT.

Selain itu Endro meminta agar masyarakat aktif melapor ke Bawaslu jka ada WNA di wilayahnya.

Sebab ada kemungkinan jumlah WNA ini akan bertambah, mengingat banyak mahasiswa asing di Tulungagung.

Sementara KPU Tulungagung tidak mau memberikan penjelasan terkait temuan ini.

Alasannya, penjelasan mengenai WNA yang masuk DPT menjadi wewenang KPU RI.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Justi Taufik mengakui ada WNA yang mempunyai KTP elektronik.

"Syarat KTP elektronik untuk WNA ditentukan oleh Imigrasi, kami hanya mencetak saja," terang Justi.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain, sudah mempunyai keterangan izin tetap (KITAP).

Selain itu WNA itu harus mempunyai visa dan paspor yang masih berlaku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved