Nasional

Kenaikan Gaji PNS (ASN) Akan Dirapel Bulan April 2019, Dilanjut Pencairan Gaji 13 dan 14

Kabar pencairan kenaikan gaji berikut Gaji ke 13 dan 14 itu sudah dikonfirmasi oleh menteri keuangan Sri Mulyani dan presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Dyan Rekohadi
Kolase/Tribunnews
Kenaikan gaji PNS atau ASN dirapel di bulan April 2019. Berikutnya dilanjutkan pencairan Gaji ke 13 dan 14 

SURYAMALANG.COM - Kabar kenaikan gaji PNS atau ASN akan segera terealisasi dengan janji pencairan yang akan dirapel di bulan depan, April 2019 sekaligus akan dilanjutkan pencairan Gaji ke 13 dan 14 di bulan berikutnya.

Kabar pencairan kenaikan gaji berikut Gaji ke 13 dan 14 itu sudah dikonfirmasi oleh menteri keuangan Sri Mulyani dan presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mekanisme pencairan kenaikan gaji bagi PNS atau ASN di tahun 2019 ini juga telah dipaparkan menteri keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

LIVE STREAMING Drawing Liga Champions Babak Perempat Final, Baru Saja Berlangsung Saat Ini

Detik-detik Luna Maya Dilamar di Atas Panggung pakai Lagu Bruno Mars, Malu-malu Beri Jawaban

Sindiran Aisyahrani & Nikita Mirzani Makin Panas, Dari Menjambak Jadi Ancaman Bikin Syahrini Kejang

Penjual Sayur Mirip Syahrini Viral di Medsos, Perhatikan Wajah dan Suara Manjanya, Benar Persis?

Update Penyebab Facebook, Instagram & WhatsApp (WA) Error Hari ini, Netizen Ramai Buat Twit Lucu

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

 
"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri  sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sekarang PP sudah ditandatangi presiden, lampirannya yang tebal, yang berisi mengenai setiap kementerian dan lembaga berapa jumlah pegawainya golongannya apa saja naiknya 5 persen itu. Itu semuanya akan dilampirkan," kata dia,

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved