Nominal Uang Pensiun Sri Mulyani Mantan Menteri Keuangan Per Bulannya, Tak Sampai 2 Digit

Segini nominal uang pensiun Sri Mulyani setelah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @smindrawati/Canva.com
UANG PENSIUN - Sri Mulyani mantan menteri keuangan berhak menerima uang pensiun setelah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan. 

=SURYAMALANG.COM - Segini nominal uang pensiun Sri Mulyani setelah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia. 

Diketahui uang pensiun Sri Mulyani yang diterima ternyata tidak sampai 2 digit per bulannya. 

Sri Mulyani mendapatkan hak pensiun melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). 

Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis dan dibagikan melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu (27/9/2025).

Dalam acara tersebut turut hadir Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto; Direktur Operasional, Tribuna Phitera Djaja; serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.

“Penyerahan program Pensiun dan THT ini merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis manajemen Taspen dalam unggahan tersebut, dikutip Selasa (30/9/2025) melansir dari Kompas.com.

Taspen menjelaskan bahwa penyaluran manfaat Program Pensiun dan THT merupakan bagian dari layanan proaktif perusahaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat negara yang memasuki masa purna tugas.

Melalui program ini, negara menjamin kesinambungan kesejahteraan mereka setelah pensiun.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis manajemen menambahkan.

Besaran pensiun Sri Mulyani Ketentuan terkait hak uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.

Pada Pasal 10 disebutkan, menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun. Sementara itu, Pasal 11 menjelaskan besaran pensiun ditentukan berdasarkan lama masa jabatan. 

Skemanya, pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen.

Adapun pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Berdasarkan beleid itu, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, angka ini yang kemudian dijadikan sebagai dasar uang pensiun menteri.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved