Kabar Surabaya
Kisah Erwinsyah Dipecat setelah 16 Tahun Bekerja di Anak Perusahaan PLN, Ini Jumlah Pesangonnya
PT Haleyora Powerindo, anak perusahaan Perusahaan Listrik Negara (PLN), memecat 49 pekerja Operator Gardu Induk (OPGI), Selasa (12/3/2019).
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT Haleyora Powerindo, anak perusahaan Perusahaan Listrik Negara (PLN), memecat 49 pekerja Operator Gardu Induk (OPGI), Selasa (12/3/2019).
Salah satunya adalah Erwinsyah (39). Namanya tercetak tebal berhuruf kapital pada selembar kertas HVS ukuran A4 seberat 80 gram berkop surat PT HPI yang terlipat secara horizontal dalam amplop putih persegi panjang.
Surat itu didapatnya langsung dari pihak PT HPI saat menghadiri forum tindak lanjut persengketaan antara serikat pekerja dan PT HPI di Ruang Mediasi Gedung Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Surabaya, Rabu (13/3/2019).
Isinya, sudah bisa ia tebak, adalah pernyataan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dijatuhkan kepadanya, lantaran tak mau di disposisi ke jenis pekerjaan baru sebagai Petugas Right of Way (ROW) atau Petugas perantingan pohon yang menggelayuti kabel PLN.
Dengan ekspresi wajah yang payah saat keluar dari ruang itu, Erwin mengaku pasrah.
Meskipun rasa kecewa dengan sikap perusahaan yang mempekerjakan dirinya pada suatu jenis pekerjaan baru yang bukan kompetensinya, masih saja menggelayuti benaknya.
"Saya nggak mau dipekerjakan kalau bukan sebagai OPGI, saya nggak mau bekerja yang bukan keahlian saya," katanya, Rabu (13/3/2019).
Erwin mengaku, rekan-rekannya yang dipayungi SRP-HPI ingin terus melawan kepda pihak PT HPI agar merealisasikan tuntutannya.
Lantaran SRP-HPI sudah melakukan protes terus menerus sejak Oktober 2018, kini tenaga dan mobilitas rekan rekan sesama OPGI di dalam SRP-HPI merasa lelah, akhirinya memutuskan untuk menghentikan perlawanan.
"Gimana lagi ya arek-arek yo wes kesel. Ket tahun wingi protes sampe saiki. Masih ada yang tinggal di luar kota dan meninggalkan keluarganya, jadi ya kami berhenti aja," lanjut pria kelahiran Wonokromo Surabaya itu.
Keputusan PHK yang dijatuhkan pada Erwin dan 48 rekannya merupakan keputusan terakhir yang terbaik.
Meski menjadi keputusan yang paling tidak diinginkan dan begitu berat untuk dijalankan.
Di luar tanggapan rekan-rekannya, bagi Erwin keputusan PHK yang diperolehnya adalah keputusan terbaik.
Daripada harus menerima pekerjaan yang bukan kompetensinya dan ditempatkan di luar daerah dengan konsekuensi pemotongan gaji sesuai aturan daerah, Erwin secara tegas lebih baik di-PHK.
Erwin merupakan pekerja OPGI yang masuk dalam daftar pekerja ROW di Jember, dan akan digaji sesuai aturan kabupaten yakni kisaran Rp 2 juta.