Kabar Bali
Istri Polisi di Ngawi Mengaku Perawan Agar Bisa Dinikahi Pria Tajir Asal Bali Demi Menguras Hartanya
Kisah Istri Polisi di Ngawi yang Ngaku Perawan Agar Dinikahi Pria Tajir di Bali Demi Menguras Hartanya
SURYAMALANG.COM – Istri polisi di Ngawi, Jawa Timur, mengaku perawan agar bisa dinikahi pria tajir asal Bali demi menguras hartanya.
Demi menikahi pria tajir dan mengeruk hartanya, perempuan di Desa Banyuatis, Buleleng, Bali mengaku perawan dan berstatus mahasiswi kedokteran.
Perempuan ini bernama Komang Ayu Puspa Yeni, berusia 32 tahun. Sedangkan sang laki-laki yang dia tipu bernama I Gede Arya Sudarsana berusia 35 tahun.
Demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kini Komang Ayu Puspa Yeni harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komang Ayu Puspa Yeni dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
• Video Viral Detik-detik Turis Wanita Terhempas Ombak di Bali
• Yuni Shara Syok Lihat Foto Bulu Ketek Ussy Sulistiawaty yang Tebal, Andhika Pratama: Saya Nggak Suka
• Viral di WhatsApp (WA) Isi Chat Gadis ABG Pamit Pergi ke Surga Setelah Cintanya Tak Direstui Ortu
• Deretan Modus Gerombolan Pria Perkosa Gadis ABG dengan Aneka Jurus, Mulai Modal Jagung Hingga Durian
Mendengar tuntutan ini, Komang Ayu Puspa Yeni pun melayangkan pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Gede Yuliartha.
Komang Ayu Puspa Yeni secara garis besar meminta keringanan hukuman, atas apa yang telah dilakukannya terhadap mantan suaminya itu.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, di kemudian hari.
Sehingga, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
“Saya mengaku bersalah, Yang mulia. Dan saya meminta keringanan hukuman atas perbuatan saya,” ucapnya dalam agenda Pembelaan atas Tuntutan Jaksa di PN Negara, Kamis (21/3/2019).
Komang Ayu Puspa Yeni mengaku, keringanan hukuman juga menjadi pertimbangan bahwa ia masih memiliki tiga orang anak.
Di mana, anak-anaknya itu masih kecil dan butuh perhatiannya.
Sehingga, dalam nota pembelaan ini, ia meminta Majelis Hakim untuk sedianya memutus dengan keringanan atas penyataan bersalah, kooperatifnya terdakwa, dan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak yang butuh diasuhnya.
“Saya masih memiliki tiga orang anak. Saya bersalah Yang Mulia,” ungkapnya lagi.
Atas hal ini, JPU Gedion Ardana Reswari, menyatakan tetap pada tuntutan yang sebelumnya dilayangkan kepada terdakwa.