Nasional

Kronologi Pria di Wonosari Jadi Korban Kawin Paksa, Dompetnya Direbut dan Motornya Ditahan

Usai dompetnya direbut dan motornya ditahan, pria ini justru pulang bawa istri.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Surya Malang/ Tribun
kawin paksa di Wonosari 

SURYAMALANG.com - Usai dompetnya direbut dan motornya ditahan, pria ini justru pulang bawa istri.

Bukan tanpa alasan pria yang tak disebutkan namanya ini pulang bawa istri, rupanya ia adalah korban kawin paksa.

Peristiwa kawin paksa ini terjadi Wonosari, Yogyakarta, diketahui sang pria kini usdah mengajukan gugatan cerai pada istrinya itu.

Kisah kawin paksa ini diceritakan oleh Humas Pengadilan Agama Wonosari Barwanto dilansir dari Kompas.com, Jumat 2 Maret 2019.

Menurutnya, kasus pada gugatan Februari 2019 lalu tergolong unik karena seorang pria mengaku dipaksa menikah saat dirinya melakukan transaksi pembelian suvenir.

"Satu yang unik kasus 2019. Fakta itu terungkap saat sidang. Pria tersebut membeli suvenir."

"Saat membayar, dompetnya direbut dan motornya ditahan."

"Pria ini dipaksa menikahi gadis di sana," kata Barmanto.

Kabar Terbaru Lina, Mantan Istri Sule, Mulai Bercerai Hingga Kepergok Momong Anak

Kronologi Temuan Tulang Belulang Siswa SMKN 5 Surabaya di Gunung Arjuno, Tengkorak Masih Hilang

Setelah menikah beberapa lama, pria tersebut mengajukan gugatan cerai. Saat dua kali sidang perceraian, tergugat atau istrinya tidak hadir dalam sidang.

Akhirnya, pengadilan memutuskan pasangan ini bercerai.

Dari keterangan saat sidang, diketahui jika saat menikah, perempuan itu sedang hamil besar.

"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ucapnya.

Barwanto mengatakan pada Februari, Juli, Agustus, dan Desember 2018 tercatat setiap bulan ada satu kasus perceraian akibat kawin paksa.

Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orangtua menginginkan pernikahan itu, sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik dikeluarga tersebut, yang berujung perceraian.

Jika merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved