Kabar Nusa Tenggara Timur
Cinta Terlarang Siswi SMA & Sopir Serabutan Berujung Pahit, Tinggal Serumah & Berbuat Kelewat Batas
Cinta Terlarang Siswi SMA dan Sopir Serabutan Berujung Pahit, Tinggal Serumah dan Berbuat Kelewat Batas
SURYAMALANG.COM – Kisah cinta terlarang antara siswi SMA dengan sopir serabutan berujung pahit. Mereka sudah terlanjur berbuat kelewat batas. Hidup mereka sudah seperti sepasang suami istri.
Siswi SMA termakan cinta buta, ia rela melakukan hubungan intim dengan sopir serabutan dan menginap selama dua minggu.
Gadis ABG yang berstatus sebagai siswi SMA diketahui menginap di rumah pacarnya selama dua minggu dan mengaku sudah melakukan hubungan intim alias bercinta.
Siswi SMA ini sebut saja bernama Jelita, berusia 16 tahun berasal dari Kota Kupang, sedangkan pacarnya bernama Tonci Nuban berusia 19 tahun.
• Viral di Facebook, Maling Celana Dalam & Bra Berdoa Sebelum Mencuri, Pria Ini Ternyata Telanjang
• VIDEO VIRAL 4 Pemuda Kejang-kejang Akibat Keracunan Kopi Keliling di Pinggir Jalan, Mulutnya Berbusa
Terkuaknya kasus persetubuhan dengan gadis di bawah umur ini terkuak setelah Jelita ditemukan berada di rumah kakak pelaku, Tonci Nuban pada Senin (15/4/2019).
Rumah kakak pelaku berada di Desa Mata Air, Kupang.
Usai ditemukan di rumah tersebut, pihak keluarga Jelita langsung melaporkan kasus persetubuhan yang dilakukan Tonci Nuban kepada Jelita.
Sekedar diketahui, Tonci Nuban adalah sopir serabutan jurusan Oebufu-Kupang, sedangkan Jelita adalah siswi kelas XI di sebuah SMK (SMA sederajat) di Kota Kupang.
“Setelah dari Polres Kupang Kota kami lapor di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena pencabulan itu dilakukan di wilayah Kabupaten Kupang. Sudah visum (korban) tapi kami belum ambil hasilnya,” kata kakek korban, Yakob Ndiy (65) ketika ditemui di kediamannya di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis (18/4/2019) siang.
Laporan tersebut telah diterima Polda NTT dengan nomor laporan polisi LP/B/131/IV/2019 pada 15 April 2019 dengan laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut dilaporkan oleh kakak kandung korban, Ivana A Mbohh (21).
• Andi Soraya Blak-blakan, Steve Emmanuel Punya Gangguan Jiwa Sejak 4 Tahun Lalu: Dia Bisa Gila
• Prewedding Unik Irish Bella dan Ammar Zoni, Penampilannya Nyaris Tak Dikenali, Konsep Sehidup Semati
Dijelaskannya, korban mengaku telah melakukan hubungan intim dengan pelaku, Tonci Nuban sebanyak tiga kali di rumah keluarga pelaku di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Pencabulan itu dilakukan saat korban meninggalkan rumah selama lebih dari dua minggu sejak Kamis (28/3/2019) lalu.
Direncanakan, Kamis pagi, korban akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Namun, korban pada Rabu (17/4/2019) telah meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga.
