Kabar Jember
Tampang Kuli Bangunan Pemerkosa Perempuan 35 Tahun di Kompleks Perumahan Jember
Seorang pemerkosa babak belur dihajar warga di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari, Jember, MInggu (28/4/2019).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Seorang pemerkosa babak belur dihajar warga di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari, Jember, MInggu (28/4/2019).
Kini pemerkosa itu, M Yulianto alias Riyan (20), warga Lingkungan Pelindu Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari telah ditahan di Mapolsek Sumbersari, Jember, Jawa Timur.
Perkosaan itu juga disertai dengan pengancaman memakai pisau.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 Wib itu menimpa seorang perempuan berusia 35 tahun yang tinggal di sebuah perumahan di Kecamatan Sumbersari.
Perempuan yang berasal dari Kabupaten Lumajang itu tinggal di perumahan itu bersama adiknya. Saat peristiwa terjadi, sang adik tidak ada di rumah.
UPDATE • Pemuda 20 Tahun Perkosa Janda 35 Tahun, Bermula dari Hubungan Buruh dan Majikan
Sementara Riyan merupakan kuli bangunan yang bekerja di kompleks perumahan yang ditinggali korban.
Saat mengetahui rumah korban sepi, dan korban seorang diri, Riyan mendatangi rumah tersebut.
"Pelaku mengancam korban memakai pisau. Dia menodongkan pisaunya ke leher korban," ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil kepada SuryaMalang.com, Minggu (28/4/2019).
Korban tidak bisa melawan secara keras karena ditodong pisau. Riyan kemudian menarik perempuan itu ke salah satu kamar.
Di kamar itulah, Riyan memerkosa perempuan itu. "Korban sudah memberontak tetapi kalah tenaga," imbuh Faruk.
Usai melakukan perbuatan bejadnya, Riyan melarikan diri. Dia bersembunyi tidak jauh dari perumahan itu.
Korban minta tolong kepada warga sekitar. Warga sekitar bisa menemukan Riyan yang bersembunyi, hingga akhirnya dia sempat dihajar warga. Polisi lantas mengamankan Riyan.
• Al dan Dul Kirim WA dari London Pasca Kabar Ahmad Dhani Lolos DPR RI, Mulan Jameela Nggak Mikirin
• Respon Ahmad Dhani & Mulan Jameela Saat Kabar Lolos Senayan Viral, Tulis Surat Hingga Siapkan Nazar
Polisi langsung melakukan pemeriksaan, termasuk mendatangi lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan tersebut.
"Sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan, antara lain pakaian korban dan pisau yang dipakai pelaku untuk mengancam korban," imbuh Faruk.
Polisi menjerat Riyan memakai Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang perkosaan dan ancaman dengan kekerasan.