Kabar Surabaya

Pengacara Vanessa Angel Ungkap Identitas Herlambang Ternyata Anggota Tim Cyber Polda

Herlambang yang tercatut dalam bukti transfer rekening milik salah satu mucikari, Tentri Novanta adalah anggota kepolisian dari tim IT Cyber Polda.

Editor: yuli
Tribunnews.com
Motivasi Vanessa Angel 'Menjemput Rejeki' Rp 80 Juta Terungkap saat Sidang, Salah Satunya Demi Pesta 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA  - Penasehat hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menyebut bahwa nama Herlambang yang tercatut dalam bukti transfer rekening milik salah satu muncikari, Tentri Novanta, adalah anggota tim IT Cyber Crime Polda Jatim.

Maka dari itu, tim kuasa hukum Vanessa yang berada di Jakarta melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

"Tim lawyer dari Jakarta melaporkan hal itu, karena ada kejanggalan-kejanggalan yang tidak dilakukan selama proses penyidikan," terang Malik, Kamis, (2/5/2019).

Hal itu disampaikan usai kliennya Vanessa Angel hadapi sidang atas kasus dugaan penyebaran video asusila. Dalam sidang tersebut JPU memberi jawaban atas eksepsi kuasa hukum.

Malik menilai jawaban dari JPU ini normatif. Malik menyatakan bahwa JPU mengaku hanya mendapat pelimpahan dari kepolisian.

Oleh karena itu dia meminta majelis hakim untuk aktif menangani kasus tersebut. "Maka dari itu saya meminta ke majelis hakim supaya Herlambang ini dihadirkan, karena dia yang transfer ke salah satu mucikari," jelasnya.

Sementara itu, JPU Dhini Ardhani enggan memberikan komentar. Dia meminta awak media untuk bertanya ke Kejati Jatim. "Satu pintu ya tanya ke Kejati saja," imbaunya. Syamsul Arifin

Kubu Vanessa Angel Ungkap Indikasi Rekayasa, Begini Reaksi Polda Jatim

Inilah Salinan Bukti Identitas Pengirim Rp 80 Juta pada Muncikari Vanessa Angel, Bukan Rian Subroto

INDIKASI REKAYASA - Keterangan versi pengacara: transfer Rp 80 juta ke rekening muncikari Vanessa Angel sebetulnya dari anggota Polda Jatim berinisial HS. “Kami menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim telah melakukan rekayasa perkara Vanessa ini,” kata Milano, pengacara Vanessa Angel.
INDIKASI REKAYASA - Keterangan versi pengacara: transfer Rp 80 juta ke rekening muncikari Vanessa Angel sebetulnya dari anggota Polda Jatim berinisial HS. “Kami menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim telah melakukan rekayasa perkara Vanessa ini,” kata Milano, pengacara Vanessa Angel. (SURYAMALANG.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved