Nasional
Tak Kunjung Dibayar Usai Kencan, Tania Bunuh Pelanggannya
Tania membunuh pria berinisial MD (29) yang tak kunjung membayar jasa pelayanannya.
SURYAMALANG.COM – Waria yang biasa disapa Tania membunuh pria berinisial MD (29) yang tak kunjung membayar jasa pelayanannya.
Tania membunuh teman kencannya itu di apartemen Grand Serpong Tower B, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (13/4/2019).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menerangkan Tania membunuh MD karena kesal kepada korban yang tak kunjung membayarnya usai kencan.
“Adanya cekcok karena masalah uang dengan korban inisial MD.”
“Ada sesuatu hal atau korban ini membohongi pelaku atau bagaimana. Jadi sebenernya karena materi,” jelas Abdul Karim, Kamis (2/5/2019).
Tania menghabisi nyawa MD dengan cara sangat sadis.
Menurut Abdul, Tania menikam dada MD sampai korban kehabisan darah.
“Usai cekcok itu, pelaku emosi dan mengambil pisau.”
“Lalu pelaku menusuk dada korban. Dari hasil visum, ada satu luka tusuk di dada korban,” jelas Abdul Karim.
Abdul menambahkan tersangka dan korban baru kenal sejak tiga hari sebelum pembunuhan itu terjadi.
Mereka slaing kenal melalui media sosial, dan memutuskan bertemu untuk bercinta.
“Awalnya mereka tidak ada hubungan apa-apa. Pelaku sama korban baru kenalan tiga hari melalui media sosial.”
“Jadi sebenarnya secara emosional baru ketemu di hari itu,” terang Abdul.
Sementara itu, Tania mengatakan awalnya MD tidak menghubungi dirinya sebagai pelanggan.
Saat itu MD menghubunginya ingin berperan sebagai pacar MD di kamar apartemen.
Padahal, Tania mengaku memasang tarif Rp 900.000 untuk sekali kencan singkat atau short time.
“Dia inginnya long time, bukan sebagai tamu tapi sebagai pacar sendiri.”
“Kalau dia baik, ya aku juga baik,” kata Tania nama warianya.
Tania mengaku tidak menyiapkan pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
Menurutnya, pisau itu sudah ada di apartemen tersebut.
“Pisau itu memang di apartemen itu,” katanya.
Dari perbuatan biadabnya, Tania harus mendekam di hotel prodeo paling lama 15 tahun usai disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP.
Berita ini sudah dimuat di Tribunvideo.com dengan judul Wanita Jadi-jadian Bunuh Teman Kencannya Lantaran Jasanya Tak Kunjung Dibayar