Nasional

Gaji PNS Naik, Jokowi Dilaporkan BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019.

Editor: eko darmoko
Instagram/Jokowi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

SURYAMALANG.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dian menilai, selama masa kampanye, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan.

Salah satunya terkait kebijakan Presiden Jokowi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Dugaan pelanggaran lain, yakni terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye.

Kabar Bagus untuk PNS & Pensiunan : THR dan Gaji ke-13 SEGERA CAIR, Nilainya Tembus Rp 40 Triliun

Ingin Dapat Beasiswa LPDP 2019 dan Meraih Impian? Yuk Simak Syaratnya, Cara dan Link Pendaftarannya

"Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).

Menurut Dian, paslon nomor urut 01 itu melakukan pelanggaran terkait politik uang, menaikkan gaji PNS, dan membagikan THR yang dipercepat.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 286 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 Ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Selain itu, Dian juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523, dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk PNS tahun ini ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai rancangan anggaran yang ada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persen itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Naikkan Gaji PNS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved