Nasional
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen Resmi Ditahan Polisi, Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api
Kabar penahanan Kivlan Zen ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Suta Widhya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya
SURYAMALANG.COM - Mayor Jendral TNI (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan polisi, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen yang juga mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen, akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
Kivlan Zen akan ditahan polisi selama 20 hari mulai hari ini, Kamis (20/5/2019).
• 7 Pesona Ryan Gold di Drama Her Private Life yang Bikin Banyak Cewek Pengen Jadikan Pacar
• Nasib Luna Maya Setelah Terancam Pidana 8 Tahun di Ungkap Mbah Mijan, Bagaimana dengan Via Vallen?
• Kisah Pilu Nassar yang Dipermalukan Muzdalifah, Dambakan Sosok Istri yang Berbeda dari Sang Mantan
Kabar penahanan Kivlan Zen ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Suta Widhya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 14.50 WIB.
Seperti diketahui Kivlan Zen sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan makar.
Tapi penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kali ini terkait kasus terpisah dari kasus dugaan makar sebelumnya yang ditangani Bareskrim Polri.
Kuasa hukum KIvlan Zen, Suta Widhya mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zenmenyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.
Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.
Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.
Suta mengatakan sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.
Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.
Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.