Nasional

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen Resmi Ditahan Polisi, Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api

Kabar penahanan Kivlan Zen ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Suta Widhya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kivlan Zen. Foto dokumen Silaturahmi Lebaran Prabowo-Hatta (3/8/2014). 

Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.

Perkiraan Susunan Pemain Persebaya Vs PSIS Semarang, 6 Pemain Timnas Perkuat Bajol Ijo

Daftar Harga Tiket Pertandingan Arema FC Vs Persib, Kategori Ekonomi Seharga Rp 40.000

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dsb. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.

Mengutip dari Kompas.com, sebelumnya, seorang pengacara Kivlan Zen yang lain, Djuju Purwantoro, menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan Zen berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen adalah satu di antara tersangka tersebut.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved