Malang Raya
Juru Parkir yang Pasang Tarif Rp 50 Ribu di Malang Bebas dari Hukuman Pidana, Kok Bisa? Enak Banget!
Juru Parkir yang Pasang Tarif Rp 50 Ribu di Kota Malang Bebas dari Hukuman Pidana, Kok Bisa? Enak Banget!
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang Kota menyatakan tidak melanjutkan kasus juru parkir (jukir) yang menarik tarif sebesar Rp 50 ribu untuk parkir bus.
Dalam penyelesaian kasus ini, si juru parkir terbebas dari ancaman hukuman pidana yang merujuk pada KUHP.
Mengapa si juru parkir 'selamat' dari ancaman hukuman pidana? Berikut ini pernyataan dari Polres Malang Kota.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mestinya, kata dia, pelanggaran itu ditindak oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Satpol PP atau petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
"Sebenarnya itu ranahnya Perda Nomor 3 Tahun 2015. Sehingga tindakan yang paling mungkin adalah mengutamakan penegakan Perda," kata Komang, Selasa (18/6/2019).
• Misteri Temuan Potongan Kaki di Jalan Tol Jombang - Mojokerto Terbongkar, Kisah Bermula 2 Pekan Lalu
Menurut Komang, juru parkir itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi nakal dengan menarik tarif parkir di luar batas.
Karena pengakuan ini pula, polisi memilih tidak menjerat juru parkir tersebut dengan KUHP melainkan hanya memintanya membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
Dengan kata lain, si juru parkir terbebas dari ancaman hukuman pidana yang merujuk pada KUHP.
Selain itu, alasan lain ia tidak dikenai hukuman pidana, lantara juru parkir tersebut juga tidak melakukan aksi pemerasan dan premanisme.
Sehingga, kata komang, sulit jika tindakannya dipidanakan.
"Jadi untuk pidana saya kira juga unsur-unsurnya tidak masuk sehingga kami menyarankan supaya ditindak oleh PPNS untuk penegakan Perda," jelasnya.
Hingga saat ini, juru parkir yang diketahui bernama Panut itu masih berada di Polsek Klojen, Kota Malang.
Ketika ditemui SURYAMALANG.COM senin (17/6/2019), ia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Sampai kemarin masih ditahan. Hari ini kami cek," pungkas Komang.