Kabar Surabaya

Suami, Istri, dan Adik Terlibat Pencurian dengan Modus Dukun Pengobatan di Surabaya

Anggota Polsek Tegalsari mengungkap kasus pencurian dengan modus tabib atau dukun di Surabaya.

Editor: Zainuddin
Ilustrasi
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan : Nur Ika Anisa

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Anggota Polsek Tegalsari mengungkap kasus pencurian dengan modus tabib atau dukun di Surabaya.

Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus pencurian ini.

Tiga tersangka itu adalah pasangan suami istri (pasutri) Mochamad Holil (40) dan Fitria, dan adik Fitria bernama Jefri Sony (42).

Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pencurian ini,

“Jefri berperan menjual barang-barang milik korban. Jefri telah menjual beberapa barang berupa set emas,” kata Kompol Rendy Surya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/6/2019).

Ada dua orang yang menjadi korban tersangka gendam bermodus pengobatan tersebut.

Rata-rata korban kehilangan perhiasan dan uang tunai.

“Tiga tersangka itu sudah mencuri sekitar Rp 56 juta dari dua korban itu,” kata Rendy.

Saat ini pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus gendam tersebut.

Dalam aksinya, Holil dan Fitria mendatangi rumah korban di Jalan Tempel Sukorejo dan Kedung Klinter.

Kompol Rendy Surya mengatakan dua tersangka itu pura-pura bertamu dan minta izin menggunakan toilet.

Namun, dua tersangka itu malah membawa kabur uang tunai dan satu set perhiasan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka Holil memang dikenal sebagai dukun sejak bujang.”

“Tersangka menggunakan ilmunya itu untuk kejahatan sejak menikah,” kata Kompol Rendy Surya.

Setelah mendapat barang curian, dua tersangka itu menyerahkan kepada Jefri.

Jefri yang menjual barang hasil curian itu.

Fitri mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan membayar pengobatan Jefri yang mengidap penyakit komplikasi.

“Uangnya untuk berobat adik saya (Jefri). Sisanya untuk makan,” kata Fitri.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved