Sampang

UPDATE Pembacokan di SPBU Camplong Sampang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku

Kuasa Hukum Desak Polres Sampang Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di SPBU Camplong

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama
PEMBACOKAN - Kuasa hukum korban pembacokan di SPBU Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Hairuddin (29), saat berada Mapolres Sampang, untuk menanyakan perkembangan penyidikan sekaligus mendesak percepatan penangkapan dua terduga pelaku yang masih buron, Rabu (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Korban pembacokan melalui kuasa hukum mendatangi Mapolres Sampang, untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan sekaligus mendesak percepatan penangkapan dua terduga pelaku yang masih buron
  • Jakfar Sodik selaku kuasa hukum korban, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Polres Sampang yang dinilai telah bekerja maksimal dalam penanganan kasus ini

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Kuasa hukum korban pembacokan di SPBU Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Hairuddin (29), mendatangi Mapolres Sampang, Jumat (7/11/2025).

Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan penyidikan sekaligus mendesak percepatan penangkapan dua terduga pelaku yang masih buron.

Jakfar Sodik selaku kuasa hukum korban, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Polres Sampang yang dinilai telah bekerja maksimal dalam penanganan kasus ini.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Sampang, Kasatreskrim, Kanit Tipidsus, dan seluruh penyidik."

"Kami melihat mereka berupaya keras mengungkap kasus ini secara detail dan profesional," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: FAKTA Baru Pengeroyokan di SPBU Camplong Sampang, Pelaku Diduga Gunakan Senjata Api Selain Celurit

Meski demikian, pihaknya meminta Polres Sampang segera melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang masih buron sebab, Polri memiliki sarana, kewenangan, serta teknologi yang cukup untuk melacak pelaku.

"Kalau dilakukan secara sungguh-sungguh, kami yakin dua pelaku itu pasti tertangkap. Kami percaya integritas Polres Sampang tetap dipegang," tegasnya.

Terkait proses hukum, dirinya juga menyoroti penerapan pasal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima keluarga korban.

Jakfar Sodik menyarankan agar penyidik turut memasukkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

"Ini jelas pengeroyokan, maka Pasal 170 seharusnya juga diterapkan," tuturnya.

Pihaknya mengaku tetap percaya pada komitmen penyidik Polres Sampang, terlebih sebelumnya pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus ini ditargetkan tuntas dalam waktu sepekan.

"Kami hanya meminta keseriusan dan kepastian penegakan hukum. Korban dan keluarga berhak mendapat keadilan," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan bahwa tim opsnal sudah melakukan penggerebekan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian kedua pelaku.

Namun hingga saat ini, keduanya belum berhasil ditemukan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved