Berita Malang

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Fakta Rumah Pompa PDAM di Pakis Belum Punya Izin & Persiapan Pilbup

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Fakta Rumah Pompa PDAM di Pakis Belum Punya Izin & Persiapan Pilbup

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Fakta Rumah Pompa PDAM di Pakis Belum Punya Izin & Persiapan Pilbup 

SURYAMALANG.COM - Berita Malang populer hari ini Selasa, 9 Juli 2019 salah satunya tentang fakta baru rumah pompa PDAM di Pakis yang belum punya Izin. 

Selain itu, berita Malang populer hari ini juga menyangkut persiapan Pilbup 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Untuk berita selengkapnya, langsung saja simak rangkuman Berita Malang populer yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM berikut:

1. Fakta baru rumah pompa PDAM belum punya izin

Ternyata rumah pompa milik PDAM Kota Malang di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin HO.

Satpol PP Kabupaten Malang memasang papan di pompa air PDAM Kota Malang, Senin (8/7/2019).

“Papan itu berisi pengumuman bahwa rumah pompa tersebut berada dalam pengawasan Pemkab Malang,” terang Stefanus L Horsayr, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM.

Stefanus menjelaskan proses pemasangan papan tersebut berjalan lancar.

Sebelum pemasangan papan tersebut, pihaknya sudah memberi surat pemberitahuan pemasangan papan pada 5 Juli 2019.

“Tadi sempat ada pembicaraan dengan satpam PDAM Kota Malang di lokasi.”

“Tapi pemasangan berjalan lancar, dan tetap dipasang,” beber Stefanus.

Di sisi lain,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didik Budi Mulyono menjelaskan pemasangan papan peringatan itu sebagai bentuk peringatan dari Pemkab Malang demi penegakan hukum.

“Memang mereka (PDAM Kota Malang) belum bisa menunjukkan izin kepemilikan rumah pompa berupa IMB dan HO,” ujar Didik.

Didik menerangkan pihaknya sudah tiga kali mengirim surat ke PDAM Kota Malang agar lekas melengkapi dokumen kelengkapan izin operasional.

“Kami tidak menyegel. Tapi itu dalam rangka pengawasan agar mereka segera menyelesaikan perizinan,” beber Didik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved