Malang Raya

Viral Tatib RW di Kota Malang Penuh Tarif, Ada Komisi 2 Persen Warga Jual Aset, Ini Kata Pak RWnya

Tatib RW di kota Malang itu jadi viral dan jadi bahan perbincangan warganet karena didalamnya banyak ditetapkan tarif-tarif yang nilainya mencapai jut

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ketua RW 2 Muyorejo Sukun Kota Malang, Ashari saat memperlihatkan lembaran Tatib yang jadi viral karena banyak penetapan tarif di dalamnya. 

Ketua RW 2 Beri Penjelasan Soal Viral Tatib Viral di Kota Malang

Tatib RW 2 Sukun Kota Malang jadi Viral karena Banyak 'Tarif'

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sebuah surat berisi tata tertib (Tatib) peraturan di RW 2, Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang menjadi viral.

Tatib RW di kota Malang itu jadi viral dan jadi bahan perbincangan warganet karena didalamnya banyak ditetapkan tarif-tarif yang nilainya mencapai jutaan Rupiah.

'Tarif-tarif' yang tertera di dalam Tatib RW itu berlaku bagi warga, pendatang dan juga berlaku sebagai hukuman untuk beberapa pelanggaran.

Bocoran Strategi Arema FC untuk Kalahkan Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim

Fakta Baru Pemilik Buaya Jatuh dari Langit di Kota Malang, UPDATE Temuan Buaya di Atap Rumah Warga

Maling Motor Sembunyi di Selokan Nyaris Dibakar Massa di Kota Malang

Bukan hanya itu, di dalam Tatib RW yang viral itu juga ditetapkan kewajiban membayar komisi sebesar 2 persen dari nilai jual, jika ada warga yang menjual tanah atau rumahnya di wilayah RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang .

Salah satu 'tarif' yang diberlakukan adalah kewajiban warga baru yang pindah dan menetap di RW 2.

Warga baru diharuskan membayar Rp 1,5 juta. Biaya itu sudah termasuk biaya makam.

Sedangkan salah satu 'tarif' yang diberlakukan sebagai hukuman bagi pelanggara warga adalah denda Rp 1 juta bagi warga yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Ada juga denda Rp 1,5 juta bagi warga yang ketahuan melakukan perzinaan.

Surat berisi Tatib RW itu merupakan surat resmi dari pengurus RW yang ditandai dengan adanya tandatangan Ketua RW 2, Ashari.

Saat dikonfirmasi, Ketua RW 2, Ashari membeberkan semua hal menyangkut Tatib RW yang viral itu.

Fakta di Balik Kisah Viral Aturan RW di Kota Malang yang Wajibkan Pendatang Bayar Rp 1,5 Juta. Ketua RW, Ashari, Memunjukkan Lembaran Aturan.
Fakta di Balik Kisah Viral Aturan RW di Kota Malang yang Wajibkan Pendatang Bayar Rp 1,5 Juta. Ketua RW, Ashari, Memunjukkan Lembaran Aturan. (Benni Indo)

Ashari mengatakan bahwa yang melatarbelakangi adanya surat itu adalah harapan agar kampungnya aman, sehat, harmonis, dan responsif.

Ashari mengangguk dan mengatakan benar saat ditanya apakah surat itu untuk menakuti warganya.

Pasalnya, selama ini banyak warga yang tidak melapor ke RT atau RW.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved