Malang

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Pemilik Buaya di Atap Rumah Hingga Fakta Aturan RW yang Viral

Berikut ini deretan berita Malang populer hari ini, Jumat 12 Juli 2019.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
ist
Buaya muara yang ditemukan di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang saat akan dititipkan ke penangkaran buaya PT Bhakti Batu Sejahtera (Predator Fun Park. 

SURYAMALANG.com - Berikut ini deretan berita Malang populer hari ini, Jumat 12 Juli 2019.

Berita Malang hari ini terdiri dari fakta baru tentang pemilik buaya di atap rumah warga.

Selain itu ada juga fakta tentang aturan RW yang viral karena mengharuskan pendatang baru membayar 1,5 juta rupiah.

Berikut berita Malang hari ini yang populer sejak kemarin.

1. Fakta Aturan RW yang Viral

Fakta di Balik Kisah Viral Aturan RW di Kota Malang yang Wajibkan Pendatang Bayar Rp 1,5 Juta. Ketua RW, Ashari, Memunjukkan Lembaran Aturan.
Fakta di Balik Kisah Viral Aturan RW di Kota Malang yang Wajibkan Pendatang Bayar Rp 1,5 Juta. Ketua RW, Ashari, Memunjukkan Lembaran Aturan. (Benni Indo)

Sebuah surat berisi tata tertib (tatib) peraturan di RW 2, Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang menjadi perbincangan warganet. Pasalnya, di sana tercantum tarif yang nilainya hingga jutaan Rupiah.

Contohnya warga yang pindah dan menetap di RW 2, diharuskan membayar Rp 1,5 juta. Biaya itu sudah termasuk biaya makam. Ada juga permintaan sebanyak 2 persen dari aset warga RW 2 yang terjual.

Selain itu disebutkan juga Warga yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp 1 juta. Jika melakukan perzinaan, didenda Rp 1,5 juta. Ada beberapa denda lagi yang nominalnya mulai dari Rp 50 ribu hingga ratusan ribu.

Di bawah surat tersebut, terdapat tandatangan Ketua RW 2 Ashari. Saat dikonfirmasi, Ashari mengatakan bahwa yang melatarbelakangi adanya surat itu agar kampungnya aman, sehat, harmonis, respon.

Ashari mengangguk dan mengatakan benar saat ditanya apakah surat itu untuk menakuti wargan. Pasalnya, banyak warga yang tidak melapor ke RT atau RW.

"Setelah saya terpilih menjadi RW, ada kejadian yang meresahkan warga. yakni kasus perselingkuhan. Surat itu dibuat berdasarkan kesepakatan para tokoh masyarakat, ketua RT, yang disahkan 14 Juni," ungkapnya.

Ashari menerangkan, untuk biata Rp 1,5 juta pada warga pindahan, rinciannya Rp 1 juta satu keluarga yang digunakan untuk biaya makam. Sedangkan Rp 500 ribu masuk ke kas RT dan RW.

"Itu dari rembukan, sebelum saya menjadi RW Rp 750 dan tidak tertulis," katanya.

Sedangkan soal 2 persen masih menjadi pertentangan. Kata Ashari, ada yang mengusulkan 0,2 persen saja, namun angka itu dinilai terlalu kecil.

Ashari mengaku tatib itu menimbulkan keresahan di tengah warga. Sejauh ini, sudah ada dua warga yang mengadu ke dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved