Rabu, 8 April 2026

Lipsus Biro Perjalanan Wisata

Terus Awasi Agen Travel di Kota Malang

syarat untuk membuka usaha biro perjalanan harus memiliki izin lingkungan (HO). Artinya, sebelum membuka bisnis itu, mereka harus mempunyai kantor.

Editor: fatkhulalami

SURYA Malang, KOTA - Kepala Bidang Pengembangan Produk dan Promosi Wisata Dinas Pariwisata Kota Malang, Ayok Dwi Mulyo mengakui perkembangan biro perjalanan wisata di Kota Malang cukup pesat.

Menurutnya, sekarang banyak juga biro perjalanan yang membuka layanan melalui sistem online yang tidak berizin.

Tetapi, dinas hanya mengawasi biro perjalanan wisata yang memiliki izin dan otomatis secara fisik memiliki kantor.

“Kami hanya mengawasi biro perjalanan wisata yang terdaftar di dinas. Tentunya mereka yang sudah punya izin usaha. Kalau agen travel pribadi maupun yang melalui online, kami tidak tahu,” katanya.

Ia menjelaskan, syarat untuk membuka usaha biro perjalanan harus memiliki izin lingkungan (HO). Artinya, sebelum membuka bisnis itu, mereka harus mempunyai kantor terlebih dulu.

Setelah itu, pemerintah akan mengeluarkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) kepada para pelaku bisnis tersebut.

“Tanda daftar usaha pariwisata ini akan ditempel di kantor mereka. Agar tidak tertipu, masyarakat cukup melihat itu (TDUP). Jika sudah memiliki TDUP, berarti agen travel tersebut kredibel dan memiliki izin usaha,” ujarnya.

(Samsul Hadi)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved