Mau Batalkan Tiket KA? Bisa Dilakukan di Stasiun Malang

"PT KAI menghimbau agar masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan Kereta Api agar merencanakan perjalanannya dengan baik dan terencana,"

Editor: fatkhulalami
zoom-inlihat foto Mau Batalkan Tiket KA? Bisa Dilakukan di Stasiun Malang
net
Stasiun Kota Baru Malang

SURYA Malang, KOTA - Masyarakat yang hendak berpergian menggunakan jasa Kereta Api (KA) bisa melakukan pembatalan tiket. Pembatalan tiket di mulai 1 Januari 2015.

Tidak semua pembatalan tiket bisa dilakukan di semua Stasiun, tapi hanya Stasiun tertentu.

Di wilayah Daop 8 Surabaya, ada enam Stasiun yang ditunjuk untuk melayani proses itu. Ke enam Stasiun itu, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto dan Stasiun Blitar.

Sebelumnya, proses pembatalan tiket KA bisa dilakukan di semua loket  Stasiun.

Proses pembatalan tiket KA dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan KA. Bea yang dikenakan atas pembatalan tiket KA sebesar 25 persen dari harga tiket. Itu diluar bea pesan dan uang tersebut dapat diterima dalam jangka waktu 30 sampai 45 hari setelah proses pembatalan.

Pengambilan bisa dilakukan dengan proses transfer ke rekening pemohon ataupun diambil tunai di Stasiun.

Sementara itu, bagi penumpang yang ingin mengubah tanggal keberangkatan (reschedule) perjalanan, proses penundaan bisa dilayani apabila tempat duduk untuk kereta diinginkan masih tersedia dan bisa dilakukan di semua loket Stasiun.

Manager Humas Daop 8 Surabaya, Sumarsono mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tertib layanan kepada masyarakat.

Harapannya tiket KA yang dijual betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

"PT KAI menghimbau agar masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan Kereta Api agar merencanakan perjalanannya dengan baik dan terencana," kata Sumarsono melalui rilis yang diterima Kamis (18/12/2014) siang.

(Dyan Rekohadi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved