DPRD Kabupaten Malang Hentikan Aktifitas Usaha Penetasan Ayam
@SuryaMalang. Sesuai temuan, ternyata perusahaan itu tidak memiliki izin. Perusahaan itu pernah ditipiring sebelumnya oleh Satpol PP.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi A dan D DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur terjun melihat usaha penetasan ayam boiler di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Kamis (5/2/2015).
DPRD terjun ke perusahaan yang baru berdiri dua tahun itu, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasi.
"Kami kesana hanya ditemui staf personalia," jelas Zia Ulhaq, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang
menurut Zia Ulhaq, seharusnya kunjungan seperti ini ditemui manajer. Sebab pihaknya mengajukan surat resmi untuk bertemu mereka guna klarifikasi perizinan.
"Iya, kita memang agak marah karena tidak ditemui manajer," kata legislator dari Partai Gerindra itu.
Dalam kunjungan itu, dewan juga mengundang SKPD terkait, seperti Badan Perizinan dan Satpol PP Pemkab Malang.
Sesuai temuan, ternyata perusahaan itu tidak memiliki izin. Perusahaan itu pernah ditipiring sebelumnya oleh Satpol PP. Tapi, ternyata juga tidak melengkapi proses perizinan berikutnya.
Karena itu, Komisi A dan D merekomendasi ke Satpol PP untuk menghentikan perusahaan itu sambil mereka mengurus izinnya.
(Sylvianita Widyawati)