Para Pemilik Tower di Kota Malang Terancam Masuk Penjara
Tapi, bila tidak segera mengurus perizinan, para pemilik tower bisa terancam tiga bulan penjara, ditambah Satpol PP bisa membongkar tower itu.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Satpol PP Kota Malang menyegel 15 tower BTS atau menara pemancar seluler, Jumat (13/3/2015) hari ini.
Selain menyegel, Satpol PP juga memutus aliran listrik di tower tersebut.
Adapun tower yang disegel antara lain, tower di Jl Lembang, Jl Bungur, Jl Cokelat, Tlogomas, Cengger Ayam, Sukun, dan MT Haryono.
Selain itu, juga ada empat bangunan tower di Jl Soekarno-Hatta (Soehat).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Edy Proetanto menyatakan penyegelan itu dilakukan setelah Satpol PP memanggil pemilik tower selama tiga kali dan tidak datang.
Penyegelan dan pemutusan aliran listrik itu supaya pemilik tower datang ke Pemkot Malang.
"Kalau aliran listriknya diputus, pemilik tower akan datang. Karena mereka akan diprotes oleh pelanggan," ujar Agoes.
Meski demikian, Agoes menyatakan, para pemilik tower itu hanya akan dikenai tindak pidana ringan.
Setelah dikenai pasal tindak pidana ringan, pemilik tower harus segera mengurus perizinan pendirian tower.
Tapi, bila tidak segera mengurus perizinan, para pemilik tower bisa terancam tiga bulan penjara, ditambah Satpol PP bisa membongkar tower itu.
"Ancaman hukumannya tiga bulan kurungan dan juga ada denda," ujarnya.
Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Malang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pendirian tower itu.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) juga tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin lingkungan pembangunan tower.
( Samsul Hadi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/satpol-pp-segel-tower.jpg)