Ibu Cantik Kecanduan Sabu
Ibu Bandar Sabu Asal Malang ini Dihukum 6,5 Tahun Penjara
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara,"
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Chyntia Dewi Cahya (29), warga Kerek Tuban, Jawa Timur yang selama ini tinggal di Malang, dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ibu satu anak tersebut dianggap terbukti bersalah dalam perkara narkoba yang membelitnya. Dewi Cahya kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara," kata hakim Manungku Prasetyo dalam sidang di PM Surabaya, Senin (23/3/2015).
"Dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan kurungan enam bulan penjara," tambah Halim Manungku selaku ketua majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra PN Surabaya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Djasuli yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Atas putusan ini, jaksa dari Kejati Jatim menyatakan pikir-pikir.
Chyntia ditangkap petugas BNN pada 19 Agustus 2014 lalu. Penangkapan itu, merupakan pengembangan dari penangkapan atas Choirul Huda dan Chodidjah di jalan Simo Sidomulyo, Surabaya, 25 Juni 2014.
Dari penangkapan itu diamankan sabu sebanyak dua ons dan timbangan elektrik.
Kemudian, dikembangkan dan dilakukan penggeledahan di rumah Choirul Huda di Sidoarjo. Dari sana, ditemukan sejumlah paket sabu. Diantaranya paket berisi 45 gram sabu, 17 gram, satu gram, dan paket berisi sabu 0,32 gram, serta sebuah handphone.
Kepada petugas, Choirul Huda mengaku membeli barang kepada Chyntia. Berdasar itulah, petugas BNNP berusaha mencari keberadaan perempuan tersebut. Akhirnya, ibu satu anak inipun berhasil diringkus petugas.
(M Taufik)
