Rumah Kolong Jembatan di Malang
Satpol PP Kota Malang Mengaku Belum Tahu Soal Rumah Kolong Jembatan
Menurut Agoes, untuk melakukan penertiban bangunan rumah petak semi permanen di bawah jembatan, Satpol PP harus berkoordinasi dengan PT Jasa Tirta.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Fenomena maraknya rumah-rumah petak sewa di kolong jembatan Kota Malang, diperkirakan sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Menariknya, Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Edy Proetanto, yang seharusnya tahu pelanggaran-pelanggaran administratif di Kota Malang, malah mengaku belum tahu soal itu.
Agoes mengaku belum mengetahui soal adanya bangunan rumah petak semi permanen di bawah jembatan yang disewakan.
Menurutnya, bangunan rumah petak di bawah jembatan itu merupakan bangunan liar.
“Saya belum tahu soal itu, nanti kami coba cek ke lokasi,” katanya.
Menurut Agoes, untuk melakukan penertiban bangunan rumah petak semi permanen di bawah jembatan, Satpol PP harus berkoordinasi dengan PT Jasa Tirta.
Sebab, kawasan di bantaran sungai menjadi wewenang dari Jasa Tirta.
“Kami tidak bisa langsung melakukan penertiban, harus koordinasi dengan pemilik wilayah,” ujarnya.
( Samsul Hadi )