Malang Crime
Pengedar Ini Mendapatkan Ribuan Pil Koplo dari Tahanan Lapas Madiun
Diakuinya, selama ini dia memang memiliki jaringan dengan penghuni lapas di Madiun, bernama Catur.
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Paktek peredaran narkoba masih terjadi di lembaga pemasyarakatan.
Hal ini terungkap saat penangkapan Ahmad Jamil alias Aming (30) oleh Satresnarkoba Polres Malang.
Kepada petugas, Aming yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Terminal Arjosari ini mengaku mendapat kiriman pil koplo dari penghuni Lapas Madiun dengan cara dipaketkan.
Diakuinya, selama ini dia memang memiliki jaringan dengan penghuni lapas di Madiun, bernama Catur.
Sebelum menangkap Aming, polisi lebih dulu membekuk Yuli, pembelinya.
Dari Yuli itulah, informasi tentang keberadaan Aming terlacak. Polisi bergerak cepat untuk menangkap bapak dua anak ini.
Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan sekitar 500 pil koplo dari tangan Aming.
Sebelumnya, Yuli memesan satu botol berisi 1000 pil koplo jenis dobel L.
Aming menjual barang haram itu seharga Rp 370.
Aming mengaku baru menjalani bisnis pil koplo empat bulan ini.
"Kalau harga kulakan biasanya hanya Rp 250 ribu. Saya sudah lima kali melakukan transaksi dengan Yuli," akunya, Jumat (3/4/2015).
Aming memilih menjalankan bisnis jualan pil koplo untuk menambah penghasilan.
Upahnya sebagai tukang parkir dirasa sangat kurang. Setiap hari, Aming hanya mendapat Rp 30 ribu dari bekerja sebagai tukang parkir.
"Biasanya pil ini diecer per 10 biji dengan harga 10 ribu. Saya jualan pil buat cari tambahan penghasilan," tambahnya.
Kasat Resnarkoba AKP Samsul mengatakan Aming dikenai pasal 197 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman 9 tahun penjara. (Benni Indo)